PEKANBARU -Ada fakta menarik dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kota Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) lalu. Yaitu, aliran uang korupsi Rp 1 miliar yang diterima Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dari Kabag Umum Novin Karmila (NK). Dimana Rp150 juta diantaranya sudah diberikan ke Kadishub Pekanbaru Yuliarso.
“Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar. Namun Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru, dan Rp20 juta ke wartawan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (4/12) dini hari.
Sejauh ini lanjut Nurul Ghufron, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT kasus penganggaran Pemko Pekanbaru. Ketiganya yakni, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Kabag Umum Pekanbaru, Novin Karmila.
Menurut Ghufron, OTT yang dilakukan sejak Senin (2/12/2024) berhasil menjaring sembilan orang. Delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,82 miliar diamankan dari berbagai lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.
Adapun ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip andalas terkini.com, dugaan keterlibatan sejumlah wartawan menjadi isu nasional pasca KPK membeberkan aliran uang rasuah dari Indra Pomi.
Sumber MR, salah seorang wartawan mengatakan bahwa tidak mungkin dana itu dinikmati satu orang wartawan, mengingat sebelum KPK menangkap Pj Walikota juga memimpin sejumlah acara seremonial dan memerlukan jasa peliputan wartawan.
“Banyak kegiatan peliputan biasa ada dana jasa liputan, ya semacam uang minyaklah atau uang kopi wartawan liputan media center pemko ada puluhan orang” katanya. (**)