PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024 dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (4/12/2024). Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 864 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira.
Dilansir goriau.com, dalam rapat yang dihadiri perwakilan Bawaslu serta saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), KPU mengumumkan rekapitulasi akhir perolehan suara.
“Menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 berdasarkan rekapitulasi suara yang tercantum dalam formulir model D-Hasil Kabko-KWK Walikota sebagaimana terlampir dalam keputusan ini,” jelas Raga Perwira.
Berikut adalah hasil lengkap perolehan suara sah dari kelima paslon:
Paslon Nomor Urut 1
Muflihun S.STP M.AP – Ade Hartati Rahmat M.Pd: 72.475 suara
Paslon Nomor Urut 2
Dr. Intsiawati Ayus SH MH – Dr. Taufik Arrakhman SH MH: 17.811 suara
Paslon Nomor Urut 3
Ida Yulita Susanti SH – Kharisman Risanda: 42.001 suara
Paslon Nomor Urut 4
H. Edy Nasution S.IP – Drs. Dastrayani Bibra: 56.159 suara
Paslon Nomor Urut 5
H. Agung Nugroho SE MM – H. Markarius Anwar ST M.Arch: 164.041 suara
Dengan perolehan suara tertinggi, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Pekanbaru 2024.
Keputusan Resmi
“Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 sebagaimana dimaksud telah ditetapkan secara resmi pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 01.48 WIB. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas Raga menutup rapat pleno. (***)