PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) intensif untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan PT Kuari Kampar Utama. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III pada Kamis (2/4/2026) ini mengungkap sejumlah rapor merah terkait dampak lingkungan dan rencana pascatambang perusahaan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, didampingi anggota komisi Efrinaldi, serta dihadiri perwakilan DLHK Riau, Dinas ESDM, Bappenda, dan jajaran direksi perusahaan.
Denda Lingkungan dan Kerusakan Infrastruktur
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau memaparkan fakta mengejutkan. PT Kuari Kampar Utama diketahui telah dijatuhi sanksi denda akibat dampak kerusakan lingkungan yang signifikan.
Laporan DLHK menyebutkan aktivitas perusahaan memicu kondisi sungai yang mengering, kerusakan lahan pertanian warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan berat.
“Perusahaan memiliki kewajiban menyusun laporan lingkungan berkala, memantau air limbah, dan pengambilan sampel rutin. Peninjauan lapangan akan terus kami lakukan untuk memastikan kepatuhan mereka,” tegas perwakilan DLHK Riau.
Rencana Wisata Air 50 Hektare Dipertanyakan
Pihak perusahaan memaparkan rencana pemanfaatan lahan pascatambang seluas 50 hektare untuk dijadikan kawasan wisata air. Meski terdengar inovatif, Komisi III menilai rencana tersebut masih mentah.
“Rencana kawasan wisata itu perlu didukung dengan penyusunan masterplan dan perencanaan pengembangan yang matang. Jangan sampai ini hanya wacana tanpa eksekusi yang jelas,” ujar Edi Basri.
Terkait status lahan, rapat menyepakati tidak adanya ganti rugi agar hak kepemilikan lahan tetap dapat dikembalikan kepada masyarakat setelah masa tambang usai. Namun, tim pendamping desa yang telah dibentuk melalui SK Kepala Desa dinilai belum berjalan optimal dalam mengawal kesepakatan tertulis antara desa dan perusahaan.
Pengawasan Ketat dan Risiko Bencana
Ketua Komisi III, Edi Basri, mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan membawa risiko bencana yang besar jika tidak dikelola sesuai regulasi. Ia menyoroti perlunya kajian teknis lebih lanjut mengenai legalitas penambangan, terutama terkait dugaan aktivitas di badan sungai.
“Kami akan memperkuat pengawasan. Aktivitas tambang tidak boleh menimbulkan dampak negatif permanen bagi lingkungan dan masyarakat. Semua harus mengacu pada regulasi sektor ESDM yang berlaku,” tegas politisi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Riau bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap kegiatan PT Kuari Kampar Utama di lapangan guna memastikan kepentingan masyarakat luas terlindungi.(Adv)












