Pekanbaru

Siap-siap! ASN dan Non ASN Pekanbaru tak Patuhi SE Walikota Ini Terancam Sanksi

44
×

Siap-siap! ASN dan Non ASN Pekanbaru tak Patuhi SE Walikota Ini Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah Dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City

PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengeluarkan maklumat kepada seluruh ASN dan non ASN pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (06/04/2026).

Maklumat itu dengan Nomor : P.500.9.14.2/DLHK/I/2026, ditandatangani elektronik Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 06 April 2026.

Seluruh ASN dan non ASN di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru diwajibkan untuk menjadi pelopor Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah Dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City. Para ASN dan non ASN yang tidak mematuhi surat edaran tersebut akan diganjar sanksi.

“ASN atau Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan pembinaan serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho melalui SE, Senin (06/04/2026).

Untuk memastikan jalannya SE itu, Agung Nugroho melimpahkan pertanggungjawaban kepada Kepala OPD masing-masing. Kepala OPD juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap bulannya. Setelah itu, dilakukan evaluasi melalui instansi terkait secara bertahap.

“Pelaksanaan kewajiban ini menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai,” tukasnya.

Oleh karena itu, Agung Nugroho meminta kepada seluruh ASN dan non ASN untuk mematuhi surat edaran tersebut. Disamping untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City, SE itu merupakan wujud dukungan pemerintah Kota Pekanbaru terhadap program nasional Presiden Prabowo Subianto terkait gerakan Indonesia asri, dan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). **(son)