RENGAT – Suasana Desa Talang Pringjaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang sebelumnya diwarnai keresahan warga akibat dugaan aktivitas peredaran narkotika, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pada Jumat (10/4/2026) malam, Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni DN alias Doni dan SHR alias Suhar yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada wartawan, Senin (13/4/2026) siang.
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran menyebut bahwa pelaku pertama DN Alias Doni (26), diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, tersimpan dalam dompet di saku celananya. Selain itu, turut diamankan handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Doni mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SHR alias Suhar. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh petugas untuk memburu pelaku lainnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan suhar saat tiba di rumahnya. Penangkapan dilakukan ketika pelaku baru turun dari sepeda motor. Dari tangan kanannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu.
“Penggeledahan lanjutan pada sepeda motor miliknya juga mengungkap satu plastik klip berisi empat butir tablet diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp 3.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” ujar Aiptu Misran.
Dalam interogasi, Sambung Aiptu Misran, pelaku Suhar mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta transaksi dengan Doni sebelumnya. Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 6,68 gram dan pil ekstasi seberat 1,94 gram dari kedua tersangka.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Aiptu Misran juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengimbau warga agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ungkap Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu ini. (**)












