PELALAWAN – Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan meringkus tersangka pembakar lahan berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik terbakarnya hamparan lahan gambut dengan taksiran seluas 500 hektare.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Dari pendeteksian itu, terpantau titik api berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang merupakan kawasan gambut dalam.
Polisi tidak tinggal diam dan langsung direspon cepat jajaran Satreskrim untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penguatan dari keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP John Louis Letedara, Senin (06/4/2026).
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan sawit secara instan. ES pun selanjutnya mengumpulkan tumpukan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit.
Sebelumnya, proses hukum sempat terkendala. Tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi tidak hilang akal.
Saat disodorkan bukti-bukti ilmiah serta kesaksian warga di sekitar lokasi, tersangka akhirnya tak berkutik dan mengakui telah menyulut api secara sengaja di lahan gambut tersebut hingga api menjalar tak terkendali.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang sengaja dibakar,” tambah Kapolres.
ES terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara yang signifikan. **(son)












