RENGAT – Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kebun kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN), akhirnya memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) bernomor : STTL/56/III/Riau/Res Inhu, Selasa (31/3/2026).
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit mobil Cold Diesel nomor polisi BA 8641 VU yang diduga kuat digunakan mengangkut TBS hasil jarahan dari areal perkebunan milik negara eks PT Selantai Agro Lestari (SAL).
Diamankanya kendaraan pengangkut TBS itu menjadi sinyal awal penegakan hukum atas rangkaian aksi panen paksa yang selama berbulan-bulan meresahkan pengelola kebun dan aparat keamanan di Kecamatan Rakit Kulim.
Sebelumnya, seorang tokoh yang dikenal sebagai Gunduk dari Desa Talang Durian Cacar telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjarahan TBS sejak Februari 2026 dan terus berlanjut hingga April 2026. Ironisnya, setelah laporan masuk ke pihak kepolisian, aktivitas gerombolan tersebut justru semakin terbuka dan masif.
Kelompok yang disebut-sebut bergerak dengan pengawalan orang bersenjata tajam itu diduga memperoleh dukungan dari sejumlah oknum organisasi. Nama Ketua LAMR Inhu Alifahmi Aziz dan Ketua LLMB Raja Abdul Aziz turut disebut dalam laporan. Sementara proses pengangkutan buah hasil panen ilegal diduga dilakukan oleh Dahlan, oknum pengurus LAMR Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS di kebun sawit PT APN sitaan negara tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut TBS telah diamankan dari lokasi, sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar Misran singkat, Rabu (1/4/2026).
Sebelum persoalan penjarahan berujung laporan pidana, pihak mitra pengelola kebun PT APN, yaitu PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Bahkan personel TNI bersama security kebun sempat mengingatkan kelompok yang melakukan pemanenan paksa di areal eks PT SAL.
Namun peringatan tersebut diabaikan. Gerombolan yang dipimpin Gunduk tetap memerintahkan panen massal secara sepihak di tengah status lahan yang telah berada dalam penguasaan negara.
Diketahui, pengelolaan kebun sawit eks PT SAL oleh PT Agrinas Palma Nusantara bermula dari penyerahan resmi seluruh aset perkebunan kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akibat alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas menjadi perkebunan sawit.
Meski demikian, konflik di lapangan tidak kunjung mereda. Aksi provokatif dan penjarahan buah sawit disebut masih dimotori pihak lama PT SAL melalui nama Yusmilar dan Asmuri serta melibatkan Ameng Uban.
Kelompok penjarah bahkan disebut berlindung di balik isu adat dan klaim tanah ulayat. Gunduk diduga sengaja melibatkan sejumlah preman berkedok organisasi masyarakat untuk memperkuat aksi penguasaan kebun.
Dampak panen paksa tersebut sangat serius. Banyak pohon sawit mengalami kerusakan fisik, pelepah sengklek akibat pemotongan brutal, hingga buah yang belum matang ikut dipanen. Bahkan TBS hasil jarahan yang belum masak dijual murah kepada tengkulak dengan harga sekitar Rp1.000 per kilogram.
Akibatnya, PT Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian besar mencapai ratusan juta rupiah, baik dari sisi produksi maupun kerusakan tanaman jangka panjang.
Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, menyampaikan kekecewaan mendalam atas gangguan berulang terhadap operasional kebun yang secara hukum telah berada di bawah penguasaan negara.
Menurut Hermansyah, seluruh aset PT SAL telah resmi diserahkan kepada Satgas PKH sehingga tidak ada lagi legitimasi bagi pihak mana pun untuk melakukan aktivitas sepihak di lokasi tersebut.
“Status kebun ini sudah jelas. Aset telah diserahkan kepada negara dan pengelolaannya dilakukan oleh PT APN. Setiap aktivitas tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegas Herman.
Herman berharap, langkah cepat kepolisian dalam mengamankan kendaraan pengangkut TBS menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan penjarahan yang dinilai semakin terorganisir dan berani menantang hukum dilokasi kebun sawit eks PT SAL yang dalam pengelolaan PT APN.
Situasi di Rakit Kulim kini menjadi sorotan, karena konflik perebutan kebun sawit negara tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan telah menjelma menjadi persoalan keamanan, hukum, dan stabilitas investasi di daerah. (**)












