RENGAT – Reskrim Polsek Peranap mengamankan seorang pemuda bernama Fay alias Fery, warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.00 gram beserta barang bukti lainya.
Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 08/3/ 2026, sekira pukul 00.15 WIB di Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (10/3/2026) pagi.
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran mengatakan, kami menerima laporan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari Polsek Peranap. Pelaku yang diamankan seorang pemuda berinisial FAY alias Fery (26), warga Desa Talang Durian Cacar, RT 019 RW 006, Kecamatan Rakit Kulim.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 7/3/ 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi shabu di sebuah pondok yang berada di dalam kebun kelapa sawit milik masyarakat.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Ardison Pakpahan segera melapor kepada Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 08 Maret 2026, sekira pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan FAY alias Fery yang sedang berada di dalam pondok tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja, yaitu satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip sisa sabu, dan alat hisap (bong). Selain itu, di bawah tempat duduk, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip lainnya berisi sabu.
“Keseluruhan barang bukti sabu yang disita petugas, berat kotor 2,00 gram,” ucap Aiptu Misran.
Selain sabu, sambung Aiptu Misran, tim juga menemukan barang bukti lain, yaitu delapan bungkus plastik klip kosong, satu buah jarum, satu buah mancis, dan satu kaca pirek. Setelah itu, pelaku Fery beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peranap untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik rekannya yang yang identitas sudah dikantongi petugas dan menjadi DPO. Tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi bersama-sama di dalam pondok tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ungkapnya.












