Potret HukrimIndragiri HuluPotret Riau

Reskrim Polsek Batang Gansal Bekuk Komplotan Maling Kabel Grounding Tower

31
×

Reskrim Polsek Batang Gansal Bekuk Komplotan Maling Kabel Grounding Tower

Sebarkan artikel ini
Inisial FOP alias Oyes Panjaitan, AP alias Aidil dan MA alias Aditya, komplotan maling kabel grounding tower.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil digagalkan jajaran Polsek Batang Gansal. Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan melakukan pencurian kabel tembaga di sekitar tower milik perusahaan telekomunikasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RT 002 RW 001 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga pelaku masing-masing berinisial FOP alias Oyes panjaitan (25) dengan alamat KTP Tanjung Balai Asahan Sumut, AP alias Aidil (23) beralamat kota Palembang, dan MA Alias Aditya (18) warga kota Palembang. Mereka diduga melakukan pencurian kabel grounding tower milik PT Tower Bersama Group (TBG).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower, atas perintah Kapolsek Iptu Agus Ferinaldi, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Ipda Khairul Umam bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui sedang melakukan aksi pencurian kabel grounding tower. Warga setempat yang lebih dulu mencurigai aktivitas para pelaku dan turut membantu petugas mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kasus ini diketahui setelah pelapor, Moh. Suyatno, seorang karyawan swasta yang bekerja di bidang pengelolaan tower, menerima informasi melalui grup WhatsApp kerja bahwa telah terjadi pencurian kabel di lokasi tersebut.

Pelapor kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku sudah diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Batang Gansal. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran kepada wartawan, Rabu (11/3/2026) siang.

Lebih lanjut, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak kejahatan dapat dicegah sedini mungkin,” kata Aiptu Misran menutup.