AdvertorialPotret Riau

Komisi III DPRD Riau Desak Audit PT PIR: Bongkar Selisih Bayar Royalti dan Kompensasi DMO

11
×

Komisi III DPRD Riau Desak Audit PT PIR: Bongkar Selisih Bayar Royalti dan Kompensasi DMO

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) intensif bersama BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) serta dua mitra usahanya, PT EPE dan PT BBS.F-Istimewa

PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) intensif bersama BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) serta dua mitra usahanya, PT EPE dan PT BBS. Rapat ini fokus membahas sengkarut kewajiban PNBP batu bara, kompensasi Domestic Market Obligation (DMO), hingga selisih bayar royalti yang memicu persoalan hukum dan finansial.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Senin (2/3/2026), juga menyentuh isu konflik lahan yang terjadi di wilayah operasional Kabupaten Siak.

Desak Hasil Audit dan Perbaikan Tata Kelola
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa transparansi data adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mencurigai adanya lubang dalam tata kelola yang mengakibatkan data antara BUMD dan mitra tidak sinkron.

“Kami minta hasil audit untuk memperjelas duduk persoalan. Pertemuan hari ini tujuannya mencari titik tengah. Masalahnya kita kekurangan data, mungkin ada yang salah dalam tata kelola selama ini,” tegas Edi Basri.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III Eva Yuliana meminta penjelasan menyeluruh dari semua pihak. Langkah ini diambil agar persoalan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik di masa mendatang.

Sengkarut Data Sejak 2018
Anggota Komisi III, Abdullah, menyoroti adanya dugaan selisih bayar akibat perbedaan pencatatan ekspor dan impor berdasarkan laporan BPKP. Ia mendesak adanya langkah konsolidasi total untuk “menyehatkan” kembali BUMD tersebut.

“Kami ingin BUMD ini sehat kembali. Persoalan di PT PIR ini minim data dan personel pada periode sebelumnya. Kami minta konsolidasi bersama serta klarifikasi data ke BPKP, terutama rekam jejak data sejak 2018,” ujar Abdullah.

Tanggapan Direksi PT PIR dan Mitra Usaha
Direktur Utama PT PIR, M. Suhandi, mengakui adanya temuan BPKP terkait ketidaksesuaian data yang mengakibatkan selisih kurang bayar. Ia menjelaskan posisi PT PIR dalam kerja sama ini hanya sebagai penerima fee IUP, sementara operasional dilakukan oleh trader dan penambang terafiliasi.

Di pihak mitra, Direktur Utama PT EPE, M. Zaki Dartius, mengeklaim pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai tagihan PT PIR, termasuk royalti dan dana reklamasi. Namun, ia menyebut terdapat kerugian langsung dari pihak PT PIR yang mencapai Rp18 miliar.

Sementara itu, Direktur PT BBS, Lolita, menyatakan kebingungannya atas munculnya surat kekurangan bayar. Ia menegaskan bahwa prosedur penambangan dan pengiriman batu bara telah dilakukan sesuai aturan, termasuk penyampaian Standing Instruction.

Komitmen Transparansi
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan rekonsiliasi data secara mendalam antara legislatif, BUMD, dan pihak ketiga. Komisi III DPRD Riau berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keberlanjutan BUMD yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Hadir dalam rapat tersebut jajaran direksi PT PIR, PT EPE, PT BBS, serta para legislator Komisi III DPRD Riau.(Adv)