Potret Bisnis

Waspada Kosmetik Haram dan Tidak Tembus Air, Muslimah Wajib Cek Kehalalan Produk

21
×

Waspada Kosmetik Haram dan Tidak Tembus Air, Muslimah Wajib Cek Kehalalan Produk

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi Cek Halal MUI untuk kategori barang gunaan pada 17 Oktober 2026, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami urgensi regulasi ini secara mendalam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan aturan turunannya (PP No. 42 Tahun 2024), kewajiban sertifikasi halal kini tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman semata.

Barang gunaan yang dipakai sehari-hari, terutama yang bersinggungan langsung dengan kulit, digunakan untuk beribadah, atau berkontak dengan makanan, kini masuk dalam radar wajib halal. Cakupannya meliputi sandang, aksesoris, alat rumah tangga, alat tulis, kemasan produk, hingga perlengkapan ibadah.

Mengapa Barang Gunaan Harus Halal?

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menegaskan bahwa kehalalan barang gunaan sangat krusial meskipun produk tersebut tidak dikonsumsi masuk ke dalam tubuh.

“Kandungan bahan pada produk barang gunaan tetap harus dicermati kehalalannya. Sebab, jika bahan tersebut mengandung najis atau haram, maka ketika bersentuhan dengan makanan akan membuat makanan tersebut tercemar barang haram atau najis sehingga menjadi haram dikonsumsi,” jelas Muti Arintawati.

Selain aspek kesucian (thaharah), sertifikasi halal juga memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk. Beberapa contoh barang gunaan yang telah bersertifikat halal antara lain:

  • Kertas Al-Qur’an: Diproduksi oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) untuk menjamin kesucian media penulisan ayat suci. Kertas ini memiliki kualitas premium yang tidak membuat mata lelah dan tahan lama.

  • Kaos Kaki: Dipelopori oleh PT Soka Cipta Niaga. Proses pewarnaan dan pelembutan tekstil kerap melibatkan bahan kimia tambahan yang bisa saja mengandung unsur najis, sehingga sertifikasi memastikan produk bebas dari bahan haram.

  • Alat Masak (Wajan): Titik kritisnya terletak pada bahan pelapis anti-lengket yang terbuat dari polimer minyak/lemak. Lemak ini bisa bersumber dari hewani (yang berpotensi babi) atau nabati.

Titik Kritis Kehalalan Kosmetik

Selain barang gunaan, kosmetik juga menjadi sorotan utama. Muti Arintawati mengingatkan kaum Muslimah untuk tidak sembarangan memilih produk kecantikan, terutama yang diimpor, karena berpotensi mengandung bahan najis atau tidak tembus air yang dapat membatalkan wudhu.

Beberapa titik kritis kehalalan kosmetik meliputi:

  1. Bahan Hewani: Penggunaan kolagen, plasenta, atau turunan asam lemak harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i, bukan dari babi atau bangkai.

  2. Plasenta: Plasenta manusia haram digunakan. Plasenta hewan halal diperbolehkan hanya untuk penggunaan luar, namun haram jika diambil dari hewan yang mati menjadi bangkai (bukan disembelih).

  3. Sifat Tembus Air: Kosmetik yang bersifat waterproof (tahan air) berisiko menghalangi air wudhu membasuh kulit, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Muslimah disarankan memilih kosmetik yang wudhu-friendly atau bersertifikat halal yang menjamin ketembusan air.

Dengan semakin dekatnya tenggat waktu 2026, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk memberikan ketenangan batin bagi konsumen Muslim dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. (*rls)