Potret HukrimIndragiri HuluPotret Riau

Terlibat Sabu, Hendro Paat Keok Diringkus Polisi

36
×

Terlibat Sabu, Hendro Paat Keok Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hendro Paat dengan barang bukti sabu 3,83 gram dan uang tunai 400 ribu rupiah serta satu unit Hp.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Lirik. Seorang pria bernama Hendro Paat diamankan terlihat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (9/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram siap edar atau dijual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan seorang pria bernama Hendro Paat diamankan jajaran Polsek Lirik karena terlibat narkotika jenis sabu.

“Ya benar, Hendro Paat diamankan petugas beserta barang bukti narkotika jenis sabu 3,83 gram di kediamannya Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik,” ujarnya via WhatsApp, Selasa (10/2/2026) siang.

Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di Desa Sungai Sagu. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H Simajuntak langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam.

“Dari pengumpulan informasi dan pemantauan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendro Paat di kediamannya pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB,” sebut Misran.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut.

Selain itu petugas Polsek Lirik juga mengamankan 1 unit handphone merek Realme UI warna hitam serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

“Pelaku berprofesi karyawan swasta, dan kini diamankan di Polsek Lirik menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Aiptu Misran mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan peran memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan, dan/atau menjual narkotika jenis sabu.

“Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ungkap Aiptu Misran.