RENGAT – Seorang pemuda berinisial MH alias Hariadi (29), tak berkutik saat petugas Polsek Seberida menggerebek rumahnya di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (26/2/2026) siang.
Saat diamankan, tersangka Hariadi diketahui sedang memaketkan diduga narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening.
Pengungkapan terjadi sekira pukul 14.10 WIB di rumah tersangka, RT 020 RW 005 Desa Bukit Meranti. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat kotor 6,69 gram yang telah terbagi dalam 15 paket plastik klip siap edar.
Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di desa tersebut.
“Sekira pukul 14.00 WIB, Reskrim Polsek Seberida menerima informasi aktivitas transaksi sabu. Atas perintah Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ucap Aiptu Misran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026) siang.
Lebih lanjut, setelah memastikan keberadaan tersangka berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, pelaku kedapatan tengah membagi sabu ke dalam plastik klip kecil.
Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar, dua plastik klip ukuran sedang yang disimpan dalam kotak warna hitam, dua pak plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet yang dibentuk menyerupai sendok, satu kotak warna putih, satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai 400 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Misran.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.












