PEKANBARU – Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menghadiri agenda penting penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (13/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai 2 Gedung BPK Riau tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menyampaikan hasil audit kepatuhan operasional pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).
Fokus Pemeriksaan: Kepatuhan dan Tata Kelola
LHP yang diserahkan mencakup evaluasi operasional Bank Riau Kepri Syariah untuk periode tahun buku 2024 hingga Triwulan III tahun 2025. Proses audit ini bertujuan memastikan bahwa aktivitas perbankan milik daerah tersebut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Agenda ini dihadiri langsung oleh jajaran tim pemeriksa BPK, di antaranya Ketua Tim Richardo Marisi Hutabarat, Ketua Sub Tim Herdian, serta Anggota Tim Rahmi Fonesma Sari. Kehadiran tim lengkap ini menegaskan bahwa proses audit dilakukan secara sistematis, komprehensif, dan sesuai standar ketat keuangan negara.
Komitmen Meningkatkan Akuntabilitas BUMD
Pemeriksaan kepatuhan ini tidak hanya menilai aspek regulasi, tetapi juga berfungsi mengidentifikasi potensi risiko serta kelemahan dalam pengendalian internal perusahaan. Hasilnya diharapkan menjadi panduan bagi manajemen bank untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dipandang sebagai instrumen penguatan institusi, bukan sekadar evaluasi rutin.
“Integritas pengelolaan keuangan daerah, termasuk di lingkungan BUMD, adalah komitmen bersama. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola di institusi daerah,” tegas Kaderismanto.
Harapan untuk Masa Depan BRK Syariah
Dengan diterimanya dokumen LHP tersebut, DPRD Provinsi Riau berharap Bank Riau Kepri Syariah dapat tampil lebih profesional dan patuh terhadap seluruh regulasi perbankan syariah yang berlaku.
Transformasi tata kelola yang lebih baik diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan perbankan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Riau.(Adv)












