Potret RiauIndragiri Hulu

Gegara Kasus Ini Tiga Warga Rengat Barat Diringkus Polisi

26
×

Gegara Kasus Ini Tiga Warga Rengat Barat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka IMT alias Pentin (50), AT alias Ari dan MI alias Nanda.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus tiga pelaku dan menyita puluhan paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainya, pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Pengairan Desa Pekanheran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketiga pelaku yaitu IMT alias Pentin (50), AT alias Ari dan MI alias Nanda.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Senin (9/2/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat pada hari Senin (02/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, segera melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang.

Selanjutnya, Iptu Rifles Bagariang memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika, yaitu IMT alias Pentin dan AT alias Ari.

Pada hari penggerebekan, petugas menemukan bahwa Pentin bersama temannya, MI alias Nanda, berada di dalam rumah tersebut. Dalam kasus pertama, tim berhasil mengamankan IMT Pentin (50) MI alias Nanda (23). Saat penggeledahan badan terhadap Pentin, ditemukan 3 paket sabu di saku celana sebelah kirinya, sementara 1 paket lagi ditemukan di lantai ruang belakang rumah.

“Total berat kotor sabu yang diamankan dalam kasus ini adalah 2,10 gram,” ujar Misran.

Selain narkotika, sambung Aiptu Misran, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp 865.000, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Pentin mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan, sedangkan MI mengakui perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika milik Pentin. Kedua tersangka juga menunjukkan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkotika.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama, tim berhasil mengamankan ART alias Ari (28). Penggeledahan di dalam rumah menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah sebelah kulkas, dengan berat kotor total 2,72 gram.

Barang bukti lain yang diamankan dari Ari antara lain satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 50.000. Tersangka ini juga mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika.

Ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Inhu sebelum dihadapkan pada proses hukum di persidangan.

“Polres Inhu mengapresiasi dukungan informasi dari masyarakat yang telah mambantu kami mengungkap kasus ini,” ungkap Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu ini. (**)