Potret RiauRohul

PN Pasir Pengaraian Teken MoU Posbakum 2026 dengan POSBAKUMADIN Siak

21
×

PN Pasir Pengaraian Teken MoU Posbakum 2026 dengan POSBAKUMADIN Siak

Sebarkan artikel ini
PN Pasir Pengaraian Teken MoU Posbakum 2026 dengan POSBAKUMADIN Siak
Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendra Yudhautama, S.H., M.H., bersama Ketua POSBAKUMADIN Siak Abdul Aziz, S.H., M.H., saat penandatanganan Nota Kesepahaman Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di PN Pasir Pengaraian, Kamis (15/1/2026).F-Istimewa

ROHUL — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026 bersama POSBAKUMADIN Siak, Kamis (15/1/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu di wilayah hukum PN Pasir Pengaraian.

Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Hendra Yudhautama, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ketua PN Pasir Pengaraian Hendra Yudhautama,S.H, M.H menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal proses peradilan.

“POSBAKUM bukan sekadar layanan formal, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan bantuan hukum di PN Pasir Pengaraian dapat berjalan optimal, profesional, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Ia juga berharap POSBAKUMADIN Siak dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas, etika profesi, serta memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Siak, Abdul Aziz, S.H., M.H., melalui Sasmito Sihombing S.H, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kepada POSBAKUMADIN Siak sebagai mitra penyedia layanan bantuan hukum tahun 2026.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang maksimal, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keadilan substantif. Harapan kami, kerja sama ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi namun membutuhkan pendampingan hukum,” ungkap Sasmito.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengurus, advokat, mediator, paralegal, dan staf POSBAKUMADIN Siak siap bersinergi dengan pengadilan demi meningkatkan kualitas layanan hukum yang adil dan merata.

Adapun susunan kepengurusan POSBAKUMADIN Siak yang terlibat dalam pelayanan POSBAKUM Tahun 2026 yakni:
● Ketua:
Abdul Aziz, S.H., M.H
● Sekretaris:
Dr (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H ●Bendahara:
Dandi Pratama, S.H,
● Advokat/Lawyers:
1. Muhammad Rizki, S.H.
2. Sasmito Sihombing, S.H.
3. Riko Santoso, S.H.
4. Muhammad Arifin Tanjung, S.H.
5. Gusni Theresia Situmorang, S.H.
6. Qoinul Mustakim, S.H.
7. Alan Kusuma, S.H.
8. Sugimen, S.H
● Mediator Non Hakim: Thomas Ferbrian, S.H., M.H
● Staf Administrasi:
Abdul Hiqbal Hakim, S.H,
● Paralegal:
1. Anrean Kaspari, S.H.
2. Rikiwan Putra, S.H.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berharap pelayanan bantuan hukum melalui POSBAKUM dapat semakin memperkuat prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendekatkan keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.