Potret RiauIndragiri Hulu

Pereman Bayaran Konflik dengan Petani, Masyarakat Desak PT APN Batalkan KSO PT TDE di Inhu

40
×

Pereman Bayaran Konflik dengan Petani, Masyarakat Desak PT APN Batalkan KSO PT TDE di Inhu

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Inhu, Ir. H. Hendrizal dan Ketua Yayasan Bahana Adat Lestari, Johny Setiawan Mundung, M. Ling.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Gelombang perlawanan petani kelapa sawit plasma mengguncang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Sedikitnya 1.500 petani dari lima desa turun ke lokasi menyuarakan penolakan keras terhadap upaya perampasan kebun sawit rakyat yang diduga dilakukan oleh PT Tuah Dalek Esa (PT TDE) selaku mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Kelima nama desa tersebut, yakni Bandar Padang, Beligan, Pejangki, Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai.

Aksi besar-besaran itu bukan tanpa sebab. Masyarakat menilai kehadiran PT TDE justru memantik konflik terbuka, merusak ketenangan desa, dan mengancam sumber penghidupan petani yang telah mengelola kebun sawit secara turun-temurun. Sebagai jalan keluar, masyarakat lima desa mendesak PT APN membatalkan KSO dengan PT TDE dan menggantinya dengan koperasi milik masyarakat setempat.

Sebelum ribuan petani turun ke lapangan mempertahankan kebun mereka, situasi disebut telah memanas. Petani swadaya mengaku dipukul mundur, Tandan Buah Segar (TBS) dirampas, bahkan diintimidasi oleh preman bayaran yang diduga suruhan PT TDE. Aksi tersebut terjadi di sekitar perbatasan kebun PT Sumatra Makmur Lestari (SML) dan memicu kemarahan warga.

Ketua Yayasan Bahana Adat Lestari, Johny Setiawan Mundung, M.Ling, secara tegas meminta Direktur Utama PT APN di pusat, Agus Sutomo, untuk segera mencabut KSO PT TDE di Inhu.

“PT TDE hanya membuat konflik. Mereka menggunakan preman bayaran di lapangan, tidak mempekerjakan masyarakat tempatan, dan merampas hasil kebun petani secara paksa. Ini sangat berbahaya,” tegas Johny Rabu (28/1/2026) di Pekanbaru.

Johny mengingatkan, beruntung peristiwa tersebut tidak berujung korban jiwa, mengingat ribuan petani melakukan perlawanan spontan dari masyarakat 5 Desa 3 Kecamatan atas tindakan intimidatif di lapangan oleh pereman suruhan PT TDE.

Sebagai Direktur RIAU Research Center, Johny juga menyesalkan langkah PT APN yang menggandeng perusahaan non-domisili Inhu sebagai mitra KSO. Menurutnya, PT TDE terbukti tidak memahami, apalagi menghormati kearifan lokal dan keberagaman sosial masyarakat Inhu.

“Ketika halan masyarakat dahulunya diserobot oleh PT SML, petani pernah berkonflik dengan PT SML. Setelah situasi tenang dan petani menikmati hasil kebunnya, tiba-tiba muncul preman bayaran yang mengaku dari PT Agrinas, merampas TBS dan mengancam petani. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Johny S Mundung yang pernah menjabat Direktur WALHI Riau itu.

Lebih lanjut, Johny menegaskan bahwa tidak adanya sosialisasi, ditambah ajakan konfrontatif di lapangan, menunjukkan buruknya tata kelola KSO PT TDE.
“Kalau benar ingin bermitra, tentu yang dilakukan adalah sosialisasi dan dialog, bukan ajakan perang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Inhu, Ir H Hendrizal MSi, menyatakan Pemerintah Kabupaten Inhu tidak tinggal diam. Pemkab berencana bersurat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT APN untuk duduk bersama DPRD serta tokoh masyarakat guna mencari solusi atas konflik yang terjadi.

“Kita ingin mendengar penjelasan utuh, termasuk peta lahan yang disita di Inhu. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Konflik ini tidak bisa hanya dibebankan ke Pemda, sementara Satgas PKH terkesan lepas tangan,” tegas Hendrizal.

Dari sisi masyarakat adat, tokoh Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Usman, menegaskan bahwa kebun sawit yang dikelola warga merupakan tanah warisan leluhur, jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Ini tanah Datuk dan Nenek moyang kami. Dulu kebun karet, setelah tidak produktif kami tanami sawit. Tiba-tiba tanpa sosialisasi, kami diancam dan buah sawit kami dirampas dengan ajakan perang,” kata Usman seraya menenangkan ribuan petani.

Usman juga membantah keras klaim bahwa seluruh lahan seluas 2.349,23 hektare merupakan milik PT SML yang dikuasai kembali oleh negara. Menurutnya, klaim tersebut menyesatkan. “Dari 2.349 hektare itu, PT SML hanya menanam sekitar 355 hektare sebagai kebun kemitraan dua koperasi. Sisanya, 1.994 hektare, ditanami langsung oleh masyarakat, bukan oleh perusahaan PT SML,” tegasnya.

Sebagai petani yang kebunnya berbatasan langsung dengan PT SML, Usman bersama masyarakat lainnya menyatakan penolakan total terhadap segala bentuk perampasan kebun rakyat yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma KSO PT TDE.

“Jangan coba-coba mengambil sawit masyarakat dengan mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara,” tandasnya.