Potret RiauPekanbaru

Pendaftaran Ditutup, 821 Guru Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau

123
×

Pendaftaran Ditutup, 821 Guru Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Ditutup, 821 Guru Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.F-Istimewa

PEKANBARU – Minat guru untuk memimpin satuan pendidikan di Provinsi Riau tergolong tinggi. Hingga penutupan pendaftaran pada 12 Januari lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mencatat sebanyak 821 orang telah melamar sebagai calon Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK Negeri.

Seleksi ini digelar guna mengisi lowongan kepemimpinan di 69 sekolah yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Langkah ini diambil sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh jabatan kepala sekolah diisi oleh pejabat definitif pada tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan bahwa dari total 821 pendaftar, terdapat 12 pelamar yang telah mengantongi sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Sementara itu, 809 pelamar lainnya belum memiliki sertifikat BCKS namun tetap diperbolehkan mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hingga hari terakhir, tercatat 821 pendaftar. Memang hanya 12 orang yang memiliki BCKS. Namun, bagi yang tidak memiliki sertifikat tetap kami terima dan berkasnya akan diverifikasi kembali oleh tim,” ujar Erisman Yahya, Rabu (14/1/2026).

Erisman menambahkan, kepemilikan sertifikat BCKS memberikan nilai tambah bagi pelamar karena menunjukkan kompetensi manajerial dan profesionalisme yang telah teruji melalui pelatihan khusus. Kendati demikian, panitia seleksi tetap menjamin proses pemilihan berjalan objektif dan profesional.

Jadwal Verifikasi dan Penilaian Tahapan seleksi kini memasuki masa verifikasi berkas yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 13 hingga 30 Januari 2026. Proses penilaian akan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) serta tim pertimbangan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

“Setelah verifikasi dan penilaian tim pertimbangan selesai, hasilnya akan diumumkan melalui ruang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Kami pastikan semua sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pengisian jabatan definitif ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan standar nasional yang diharapkan.

“Tujuannya jelas, meningkatkan kualitas mutu pendidikan. Tahun 2026 tidak boleh lagi ada jabatan kepala sekolah yang dijabat oleh Plt, semuanya harus definitif,” tutup Erisman.