Potret RiauIndragiri Hulu

Oknum ASN Kantor Camat Pasir Penyu Ditangkap Polisi Bersama Rekanya, Ini Kasusnya

23
×

Oknum ASN Kantor Camat Pasir Penyu Ditangkap Polisi Bersama Rekanya, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Tersangka RAT alias Rudi alias Cikgu dan TRS alias Tiran.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Lagi lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berurusan hukum. Kali ini inisial RAT alias Rudi alias Cikgu, yang bertugas di kantor Camat Pasir Penyu bersama rekannya, TRS alias Tiran, terpaksa diringkus Satres Narkoba Polres Inhu gegara terlibat memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Selasa malam (21/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Ironisnya, abdi negara ini bersama rekanya melakukan perbuatanya di tengah permukiman warga.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan kedua pelaku. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang oknum ASN berinisial RAT alias RUDI alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar Aiptu Misran.

Selain Rudi, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua ini disita sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.

Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17/1/ 2026, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang. Petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 01 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba. (**).