KAMPAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melayangkan tuntutan maksimal terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu kelas kakap. Keduanya, Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26), dituntut pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan barang bukti sabu seberat 14,8 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Faisal Pakpahan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026).
Terbukti Langgar Pasal Berlapis Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas JPU Faisal di hadapan majelis hakim. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Rizqy Aldi Maulana karena keterlibatannya dalam permufakatan jahat peredaran gelap narkoba tersebut.
Kronologi Penangkapan: Aksi Kejar-kejaran di Tambang Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025 lalu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai pergerakan satu unit mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang dicurigai membawa narkoba menuju Provinsi Sumatera Barat.
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah kardus berisi tas plastik hitam. Di dalamnya, tersimpan 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 14,8 kilogram.
Langkah Hukum Selanjutnya Menanggapi tuntutan berat tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Hukuman seumur hidup ini menjadi sinyal kuat dari aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika, terutama dalam skala besar yang dapat merusak generasi bangsa.






