RENGAT – Di balik berdirinya kemegahan PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, tersimpan kisah pilu masyarakat yang merasa tertindas. Salah satunya dialami oleh Yetnawati (66), warga Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, yang mengaku selama 35 tahun hidup dalam tekanan batin dan air mata kesedihan akibat tanah miliknya dikuasai perusahaan tersebut tanpa kejelasan.
Permasalahan itu bermula pada tahun 1991–1992, ketika puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan keluarganya yang saat itu telah ditanami karet berusia sekitar lima tahun, dikuasai oleh PT RAU untuk dijadikan kebun inti. Hingga kini, menurut pengakuannya, tidak pernah ada ganti rugi atas lahan miliknya. Bahkan, kebun sawit plasma yang dijanjikan pihak perusahaan juga tidak pernah ia terima.
Hal itu disampaikan Yetnawati kepada wartawan didampingi kedua putrinya di kediamannya, pada Senin (26/1/2026). Ia menuturkan bahwa tanah miliknya dan orang tuanya berada di wilayah PT RAU dan dikuasai dengan berbagai cara, mulai dari tekanan, bujuk rayu, hingga janji-janji manis dari pihak perusahaan.
“Saya masih ingat batas-batas tanah saya yang dirampas oleh PT RAU tanpa ada bukti penyerahan. Kemana lagi saya harus mengadu pak wartawan? Ikut demo sudah, bertanya ke pihak desa juga sudah, tapi hanya janji ke janji,” ungkapnya dengan nada haru.
Yetnawati juga menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami hal tersebut. Banyak masyarakat lain yang dipaksa menyerahkan lahan kebun mereka kepada PT RAU, baik yang lahannya berbatasan langsung dengan miliknya maupun yang tidak.
“Tanah saya itu seluas 9,5 hektar lengkap dengan suratnya. Waktu itu PT RAU berjanji akan diberikan kebun sawit plasma 4 kapling sebagai pengganti tanah saya, tapi sampai sekarang tidak ada, selama ini saya dibohongi perusahaan,” sebut Yetnawati.
Terpisah, Amrizal, warga Desa Pulau Sengkilo, membenarkan bahwa puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan orang tuanya memang dikuasai oleh PT RAU untuk dijadikan kebun inti.
Ia mengaku mengetahui secara jelas batas-batas tanah tersebut. Bahkan, menurutnya, Yetnawati dulu membeli tanah milik orang tua Amrizal yang kini juga telah dikuasai perusahaan tersebut.
Amrizal juga menceritakan pengalamannya sendiri. Tanah saya ada empat hektare. Waktu itu kan si Rozi Kades Pulau Sengkilo, meminta kami agar menandatangi surat, tempatnya di inpres, dengan maksud tanah kami itu dipindah ke Desa Kota Baru, dijanjikan akan diganti dengan kebun sawit plasma. Saya dan Yetnawati ikut bertandatangan, namun hingga saat ini, kebun sawit plasma tersebut tidak pernah ada, entah kemana rimbanya.
“Saya berharap permasalahan yang dialami Yetnawati ada titik terangnya. PT RAU harus bertanggungjawab, setidaknya memberikan sebagai ganti rugi. Sampai kapan pun, saya siap sebagai saksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Atan Itam, warga Desa Pulau Sengkilo lainnya, mengatakan bahwa ia mengetahui sebagian tanah milik Yetnawati memang berbatasan dengan lahan PT RAU dan lokasinya juga dekat dengan tanah miliknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan tersebut. Adapun tanah miliknya sendiri telah ia jual.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT RAU terkait dugaan penguasaan puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Desa Pulau Sengkilo. (Tim)












