Advertorial

Hentikan Praktik Ilegal, Pemprov Riau Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kuansing

13
×

Hentikan Praktik Ilegal, Pemprov Riau Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kuansing

Sebarkan artikel ini
Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026), pemerintah berkomitmen mengubah Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi aktivitas legal yang terukur.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dalam menata aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Melalui Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026), pemerintah berkomitmen mengubah Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi aktivitas legal yang terukur.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama unsur Forkopimda dan Bupati Kuansing ini bertujuan menyelaraskan langkah hukum pasca turunnya payung hukum dari pemerintah pusat terkait pertambangan rakyat.

“Kegiatan pertambangan di Kuansing selama ini masih banyak yang belum berizin. Sekarang sudah ada payung hukum dari pusat, dan hari ini kita tindak lanjuti agar aktivitas tersebut memiliki legalitas yang jelas,” ujar SF Hariyanto.

Komitmen Menjaga Sungai Kuantan

Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam rapat tersebut adalah pelestarian lingkungan. SF Hariyanto menegaskan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tidak boleh mengorbankan aset vital daerah, terutama Sungai Kuantan yang menjadi ikon budaya dan sumber kehidupan.

“Meski ada kegiatan pertambangan, Sungai Kuantan harus tetap bersih dan tidak terganggu. Ini adalah komitmen kita bersama,” tegasnya.

Pendekatan Formal dan Keadilan bagi Alam

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, turut menyoroti pentingnya keadilan bagi masyarakat dan alam. Ia menyatakan bahwa jajaran kepolisian mendukung penuh desain regulasi (Perda) yang sedang digodok agar masyarakat dapat menambang dengan rasa aman secara formal.

“Kita akan mendesain bersama Pak Gubernur dan pihak terkait agar masyarakat bisa menambang dengan baik, benar, dan formal. Tidak perlu lagi ‘curi-curi’ atau sembunyi-sembunyi. Sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tanpa merusak kekayaan alam itu sendiri,” jelas Irjen Pol Herry Heryawan.

Kapolda juga mengingatkan bahwa isu kebersihan Sungai Kuantan harus menjadi perhatian setiap hari, bukan hanya saat perhelatan tradisi Pacu Jalur. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pertambangan emas dapat ditekan dan ekosistem sungai tetap lestari.

Melalui sinergi antara regulasi daerah dan pengawasan aparat, Pemprov Riau optimis transformasi sektor pertambangan di Kuansing akan memberikan dampak positif bagi ekonomi rakyat sekaligus menjaga warisan alam untuk generasi mendatang.(Adv)