Potret RiauPekanbaru

Dividen Kecil, Mantan Gubernur Syamsuar Dukung Plt Gubri Putus Kontrak Hotel Aryaduta

261
×

Dividen Kecil, Mantan Gubernur Syamsuar Dukung Plt Gubri Putus Kontrak Hotel Aryaduta

Sebarkan artikel ini
Dividen Kecil, Mantan Gubernur Syamsuar Dukung Plt Gubri Putus Kontrak Hotel Aryaduta
Mantan Gubernur Riau Syamsuar.F-Istimewa

PEKANBARU – Polemik pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru semakin memanas. Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk memutus kontrak pengelolaan hotel tersebut oleh pihak swasta melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Dukungan ini disampaikan Syamsuar dalam forum silaturahmi tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Senin (5/1/2026). Syamsuar menilai, kontribusi dividen yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selama ini sangat minim dan tidak seimbang dengan nilai aset daerah yang dikelola.

Sebut Direktur PT SPR Lampaui Kewenangan Syamsuar menyoroti langkah Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, yang menandatangani perpanjangan kontrak dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa koordinasi dengan Pemprov Riau selaku pemegang saham mayoritas dan pemilik aset.

“Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR, itu adalah aset Pemprov. Apa yang dilakukan Pak Plt Gubernur sudah benar,” tegas Syamsuar di hadapan tokoh-tokoh seperti Saleh Djasit dan Wan Thamrin Hasyim.

Rencana Pemutusan Kontrak Sejak Era Syamsuar Lebih lanjut, Syamsuar mengungkapkan bahwa niat untuk mengevaluasi kerja sama ini sebenarnya sudah muncul sejak masa jabatannya. Namun, karena kontrak baru berakhir pada 2025, pemutusan hubungan kerja baru bisa direalisasikan saat ini secara hukum.

“Waktu itu kami sudah bertemu dengan James Riady untuk memutus. Karena kontrak habis di 2025, maka inilah momentum yang tepat untuk mengambil alih aset tersebut demi kepentingan daerah,” tambahnya.

Duduk Perkara: Kontrak “Gelap” dan Ancaman Pencopotan Ketegangan ini bermula ketika Ida Yulita Susanti menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Aryaduta pada 23 Desember 2025 bersama pimpinan PT Lippo Karawaci. Langkah ini dinilai SF Hariyanto sebagai bentuk pengabaian terhadap wewenang Pemprov Riau.

Sebagai respons, SF Hariyanto telah melayangkan permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan agenda tunggal: mencopot direksi PT SPR.

“Kami sebagai pemilik saham tidak diajak bicara. Baru menjabat saja sudah tidak menghargai pemerintah, bagaimana kalau sudah lama? Kami minta RUPS LB untuk tunjuk Plt Direktur baru,” ujar SF Hariyanto sebelumnya.

Dengan adanya dukungan dari para senior dan mantan kepala daerah, langkah Pemprov Riau untuk mengamankan aset Hotel Aryaduta dan merombak manajemen PT SPR diprediksi akan semakin kuat dalam waktu dekat.