JAKARTA – Palu hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah diketuk, membawa kabar buruk bagi selebritas Nikita Mirzani. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025), Majelis Hakim PT DKI secara resmi memperberat hukuman terdakwa dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Seperti dilansir dari berita entertainment Musonline, Putusan ini sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya. Poin krusial dalam putusan banding ini adalah dinyatakannya Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebuah dakwaan yang sebelumnya digugurkan oleh hakim tingkat pertama.
Pertimbangan Hakim: Aliran Dana untuk Aset Pribadi
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sri Andini, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa bukti-bukti di persidangan menunjukkan adanya aliran dana hasil tindak pidana asal (pemerasan) yang disamarkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan fakta persidangan, uang senilai miliaran rupiah yang diduga hasil pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, terbukti digunakan terdakwa untuk pembayaran aset pribadi, termasuk cicilan rumah mewah di kawasan BSD. Hal inilah yang memenuhi unsur Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” tegas Hakim Sri Andini di ruang sidang.
Kronologi Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan banding karena tidak puas dengan vonis PN Jakarta Selatan yang hanya menghukum Nikita 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. JPU bersikukuh bahwa tindakan Nikita meminta uang “damai” sebesar Rp4 miliar agar berhenti melakukan ulasan negatif (bad review) terhadap produk skincare pelapor, merupakan satu kesatuan tindak pidana dengan pencucian uang.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani kini dihadapkan pada dua opsi hukum: menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 14 hari.






