Potret RiauIndragiri Hulu

Management PT TRM KSO PT APN Bantah Keras Peryataan Kelompok Hendri Marbun

250
×

Management PT TRM KSO PT APN Bantah Keras Peryataan Kelompok Hendri Marbun

Sebarkan artikel ini
Management PT TRM KSO PT APN Bantah Keras Peryataan Kelompok Hendri Marbun
Hendri Marbun beserta gerombolannya saat pencurian TBS sawit dari TPH kebun sawit PT TRM KSO PT APN, dan saat mengintimidasi pekerja.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Management PT Tiga Raja Mas (TRM) selaku KSO dengan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (APN), membantah keras peryataan Maskurniawan Mandrofa, Saropati dari kelompok Hendri Marbun dkk terlapor kasus dugaan pencurian dan pengeroyokan dinilai telah membalikkan fakta terkait insiden yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit sitaan negara eks PT Indrawan Perkasa (IP) tersebut.

Pada hal justru kelompok Hendri Marbun dkk yang melakukan pencurian dan peramparan TBS sawit hasil panenan serta mengintimidasi pekerja PT TRM. Perbuatan tersebut mengakibatkan PT TRM mengalami kerugian diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah lebih.

Terkait insiden tersebut, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio, mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan sekolompok orang terhadap pekerja PT TRM di lokasi kebun sawit Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal.

“Seluruh pekerja PT TRM pengelola kebun kelapa sawit sitaan negara eks PT IP harus kompak, usir siapa saja yang mengganggu di lokasi kerja,” kata Bahrum Sitio kepada wartawan Jumat (19/12/2025).

Bahrum yang dikenal keras memperjuangkan hak hak buruh ini, juga akan mendampingi pekerja yang tercatat dalam keanggotaan SBSI 92 di PT TRM KSO PT APN Dusun Kayu Kawan.

“Saya selaku Ketua SBSI 92 Inhu bersama pengurus lainya akan mendampingi mereka sebagai korban, bukan sebagai provokator,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan perundang undangan yang ada, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Dalam hal ini, saya mengimbau agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau yang bukan KSO daripada PT Agrinas Palma Nusantara dilarang memasuki areal perkebunan kelapa sawit sitaan negara eks PT Indrawan Perkasa itu,” ungkap Bahrum.

Di lapangan, perbuatan Hendri Marbun bersama gerombolannya itu diketahui sudah berkali kali melakukan pencurian bahkan perampasan TSB sawit serta intimidasi pekerja PT TRM, yaitu tanggal 7 dan 12 November 2025.

Bukan hanya pencurian TBS sawit yang berada di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) dilakukan oleh Hendri Marbun beserta gerombolannya, namun juga melakukan pemanenan sawit secara brutal di lokasi kebun sawit milik negara yang di KSO kepada PT TRM.

Hendri Marbun beserta gerombolannya berupaya melakukan putar balik fakta, diantaranya Maskurniawan Mandrofa, Saropati dengan menjadi narasumber di sejumlah media online yang menyampaikan laporan sebagai korban di kantor polisi.

Hendri Marbun dkk telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan resmi Nomor : LP/B/168/XI/2025/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau tertanggal 20 November 2025. Sayangnya terlapor bersama gerombolannya kembali diduga melakukan aksi premanisme pencurian TBS sawit dan intimidasi.

Tim Humas KSO PT Tiga Raja Mas, Moh Sanusi, membenarkan peristiwa tersebut. Sanusi menegaskan bahwa kebun kelapa sawit yang dimasuki oleh kelompok Hendrik Marbun merupakan objek kebun negara yang dikelola secara sah melalui perjanjian KSO antara PT APN dengan PT TRM.

Berdasarkan pada perjanjian KSO Nomor : 022/APN/DBK/VII/2025 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit, yang kemudian diperkuat dengan Kontrak Adendum KSO Nomor 101/AMD-P.KSO/APN/XII/2025.

“Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa, meskipun situasi sempat memanas akibat masuknya kembali kelompok Hendri Marbun ke areal kebun sawit KSO PT TRM di Dusun Kayu Kawan,” ujar Moh Sanusi.

Akibat kejadian tersebut, KSO PT TRM mengalami kerugian material yang cukup signifikan diperkirakan sejak 7 November 2025 hingga 12 Desember 2025 senilai 2 milyar rupiah, baik dari TBS yang hilang maupun dari beban perusahaan KSO PT TRM kepada karyawannya.

TBS sawit dilokasi TPH kebun termasuk TBS yang diambil paksa dari mobil angkutan kerja yang digunakan PT TRM yang dioperasikan oleh masyarakat setempat juga sering dirampas dengan ancaman intimidasi kepada sopir.

“Emosi pekerja dan masyarakat setempat yang mendukung pengelolaan kebun BUMN PT APN KSO PT TRM. Mereka yang mengganggu pekerja sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Seluruh kejadian ini telah kami laporkan secara resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh Sanusi.

Bahrum Sitio yang dikenal aktif memperjuangkan hak pekerja dan buruh meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum setiap pihak yang merugikan perusahaan pemegang KSO sah.

“Tangkap saja pelaku yang menjadi dalang kerusuhan di PT TRM KSO PT APN. Aset perusahaan yang disita tersebut masih berada di bawah pengawasan negara melalui PT APN,” kata Bahrum. **