Potret RiauIndragiri Hulu

Kejari Inhu Sukses Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah Sebagai “Kado Istimewa” Peringatan HAKORDIA 2025

526
×

Kejari Inhu Sukses Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah Sebagai “Kado Istimewa” Peringatan HAKORDIA 2025

Sebarkan artikel ini
Kejari Inhu Sukses Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah Sebagai “Kado Istimewa” Peringatan HAKORDIA 2025
Kajari Inhu DR. Ratih Andrawina Suminar saat kegiatan penyuluhan hukum.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu merilis sejumlah capaian kinerja penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai “kado istimewa” dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.

Kajari Inhu DR. Ratih Andrawina Suminar melalui Kasi Intelijen Sumiko mengatakan, penyidik pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyidikan perkara Tipikor sebanyak 14 perkara, dengan surat perintah penyidikan oleh Kajari Inhu.

Dijelaskan Hamiko, kasus ini terbagi dalam beberapa perkara, diantaranya kasus dugaan Tipikor penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemda Inhu pada 2015-2016, kasus dugaan Tipikor penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu pada 2014-2024.

Selanjutnya kasus dugaan Tipikor penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba
Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemda Inhu pada 2023.

“Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
telah menetapkan sebanyak 13 orang Tersangka,” ujar Hamiko kepada wartawan via WhatsAp pada Selasa malam (9/12/2025).

Selain penyidikan, sambung Hamiko, bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan perkara Tipikor tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebanyak empat perkara dengan empat orang Terdakwa.

Selanjutnya, bidang Pidsus Kejari Inhu juga telah melakukan eksekusi perkara Tipikor yang telah memperoleh hukum tetap (Inkracht Van gewijsde) dengan dua orang terpidana pada perkara Tipikor penggunaan anggaran Panwaslu Inhu pada pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN 2017-2018 sebesar Rp 18.586.375.000.

“Pada perkara tersebut, Kejari Inhu telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 150.000.000,” ucap Kasi Intelijen Kejari Inhu ini.

Hamiko lebih lanjut mengatakan, sepanjang 2025 ini Kejari Inhu telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara Tipikor, yaitu pengelolaan keuangan di Perumda BPR Indra Arta Inhu 2014-2024 sebesar Rp 1.829.845.700.

Selanjutnya, Tipikor penerbitan SHM di atas tanah milik Pemda Inhu 2015-2016 sebesar Rp 1.701.450.000, dan Tipikor penerbitan SKGR penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemda Inhu sebesar Rp 920.000.000,” pungkas Hamiko. **