Potret RiauRohul

Kabar Baik! Pemkab Rokan Hulu Umumkan Penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa 2025

401
×

Kabar Baik! Pemkab Rokan Hulu Umumkan Penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa 2025

Sebarkan artikel ini
Kabar Baik! Pemkab Rokan Hulu Umumkan Penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa 2025
Pengumuman Resmi Bantuan Pendidikan Mahasiswa Rokan Hulu 2025 Pemkab Rokan Hulu menetapkan ratusan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu sebagai penerima bantuan pendidikan. Cek daftar nama penerima dengan memindai QR Code di atas.F-Istimewa

ROHUL- Kabar menggembirakan datang bagi mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu secara resmi mengumumkan hasil seleksi penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa Tahun Anggaran 2025, baik untuk kategori mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor: 451.41/KESRA/83/2025, yang menyebutkan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan ketat, dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 45 Tahun 2025.

Dari ribuan berkas permohonan yang masuk, berikut hasil akhir seleksi:

  • Kategori Mahasiswa Berprestasi
    Dari 576 pemohon, sebanyak 300 mahasiswa dinyatakan lulus verifikasi.
  • Kategori Mahasiswa Kurang Mampu
    Dari 199 pemohon, sebanyak 189 mahasiswa dinyatakan lulus verifikasi.

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rokan Hulu, Saprizal. AH, SE., M.IP, menyampaikan bahwa bantuan pendidikan akan ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa penerima.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan serta menjadi motivasi bagi mahasiswa Rokan Hulu untuk terus berprestasi, baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujar Saprizal dalam keterangan tertulisnya.

⚠️ Perhatian! Penerima Wajib Menyampaikan LPJ

Pemkab Rokan Hulu juga mengingatkan kepada seluruh mahasiswa penerima bantuan agar segera melengkapi kewajiban administrasi, yakni menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, dengan ketentuan sebagai berikut:

📍 Lokasi Penyerahan:
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rokan Hulu
(Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian)

📅 Batas Waktu:
Paling lambat 23 Desember 2025, pada jam kerja

Pemerintah daerah menghimbau agar mahasiswa tidak menunda penyampaian LPJ, guna menjaga tertib administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

📢 Selamat kepada seluruh mahasiswa yang dinyatakan lulus!
Teruslah berjuang dan harumkan nama Negeri Seribu Suluk melalui prestasi dan karya nyata.