Galeri Foto

Sinergi Legislasi Daerah, Bapemperda DPRD Riau Terima Pansus Bukittinggi Bahas Propemperda dan Kalender 2026

39
×

Sinergi Legislasi Daerah, Bapemperda DPRD Riau Terima Pansus Bukittinggi Bahas Propemperda dan Kalender 2026

Sebarkan artikel ini
Sinergi Legislasi Daerah, Bapemperda DPRD Riau Terima Pansus Bukittinggi Bahas Propemperda dan Kalender 2026
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu (12/11/2025).

PEKANBARU – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu (12/11/2025). Pertemuan ini fokus pada pembahasan penyusunan Kalender Pemerintahan Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk dua Pansus untuk menyiapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap bisa mendapatkan masukan serta informasi dari DPRD Provinsi Riau terkait pelaksanaan Propemperda ini,” ujar Dewi Anggraini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bapemperda Riau, Abdullah, menegaskan pentingnya keselarasan jadwal.

“Sinkronisasi jadwal dan tahapan pembahasan Perda sangat penting agar implementasi kebijakan daerah berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abdullah.

Tenaga Ahli Bapemperda Riau, Fendri Jaswir, menambahkan bahwa di tingkat provinsi, penyesuaian jadwal pembahasan dilakukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) karena belum dibentuk pansus spesifik untuk kalender pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Chandra, menutup pertemuan dengan menekankan bahwa penyusunan kalender dan Propemperda harus berpijak pada dasar hukum yang jelas agar roda pemerintahan daerah berjalan tertib dan terarah. Kunjungan ini diharapkan menjadi forum berbagi praktik terbaik dalam penyusunan program legislasi daerah.***

Narasi & Foto : Istimewa