RENGAT – Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu menangkap seorang pria bernama Noven Saputra alias Noven dan mengamankan barang bukti 19 butir pil ekstasi atau populer disebut pil goyang, dengan rincian 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning dengan berat kotor 7,73 gram.
Noven Saputra yang diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini, ditangkap petugas di sebuah rumah Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, pada Minggu (25/11/2025) dini hari.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Rabu (26/11/2025) siang.
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, dan langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati Noven berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.
Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning. Selain itu, diamankan pula tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp 59.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Tersangka Noven dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat mengingat jumlah barang bukti dan statusnya sebagai pengedar.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka Noven,” ujar Misran.
Menurut Misran, pelaku Noven yang sehari-hari bekerja sebagai P3K Paruh Waktu di Satpol PP Inhu diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya.
Tersangka Noven bukan sekedar pemakai, tapi juga sebagai pengedar. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine.
“Penangkapan tersangka Noven, pegawai P3K Paruh Waktu Satpol PP Inhu ini sebagai bukti bahwa Polres Inhu tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, dan apa pun jabatannya kami tidak peduli, akan kami tindak tegas,” pungkas Aiptu Misran.












