Potret HukrimIndragiri HuluPotret Riau

Memiliki Lima Paket Sabu, Bolot Diborgol Polsek Rengat Barat

391
×

Memiliki Lima Paket Sabu, Bolot Diborgol Polsek Rengat Barat

Sebarkan artikel ini
Memiliki Lima Paket Sabu, Bolot Diborgol Polsek Rengat Barat
Pelaku Gilang Akbar Maulana alias Bolot.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Polsek Rengat Barat di bawah kepemimpinan Kompol Amriadi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria muda bernama Gilang Akbar Maulana alias Bolot, (23), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan lima paket sabu dalam sebuah kotak rokok.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 15/11/ 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Rengat – Pematang Reba, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu yang akan dilakukan terduga pelaku.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, beserta Unit Reskrim Polsek Rengat Barat untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan Bolot di depan sebuah rumah di kawasan Pematang Reba. Tak ingin kehilangan kesempatan, tim langsung melakukan penyergapan.

Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung transparan, petugas turut menghadirkan perangkat RW setempat sebagai saksi.

Hasil penggeledahan membuat semua mata terbelalak. Dari dalam kotak rokok , polisi menemukan 5 paket kecil sabu, 1 paket ukuran sedang, serta 2 plastik klip kecil bekas sabu. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa handphone , sepeda motor warna hitam, dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi.

Aiptu Misran menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, Bolot mengaku seluruh barang haram itu adalah miliknya. Ia diduga berperan aktif sebagai pengedar sabu di wilayah Rengat Barat. Total berat kotor barang bukti mencapai 1,91 gram.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya, dan dia tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut,” ujar Misran.

Setelah diamankan, Bolot langsung digelandang ke Polsek Rengat Barat bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terhubung dengan pelaku.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kerjasama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Inhu berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Inhu ini. *