PEKANBARU – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfinalisasi Rencana Kerja (Renja) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Riau Tahun 2026. RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Adam Syafaat, ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II pada Rabu (19/11/2025).
Dalam pemaparan oleh Kepala Disperindagkop UKM, M. Taufiq OH, dilaporkan bahwa kebutuhan anggaran 2026 masih menghadapi kendala, terutama terkait gaji (14 bulan) dan TPP (12 bulan) yang masih mengalami kekurangan alokasi. Selain itu, 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua belum terakomodasi penuh dalam penganggaran APBD sebelumnya.
Pengalihan Anggaran dan Verifikasi Bertahap
Menindaklanjuti isu kekurangan ini, Komisi II DPRD Riau memberikan instruksi tegas. Komisi meminta Disperindagkop UKM melakukan penyisiran anggaran secara menyeluruh, dengan mengalihkan dana dari program yang dinilai kurang prioritas menuju alokasi yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk pemenuhan hak ASN.
Terkait evaluasi program, Komisi II menyoroti proses verifikasi industri yang selama ini direncanakan. Dari target awal 800 unit industri, Komisi II menyarankan agar pelaksanaan dilakukan secara bertahap, memfokuskan pada 200 unit industri pada tahap pertama. Langkah ini bertujuan agar proses verifikasi berjalan lebih akurat dan efektif.
Kepala Disperindagkop UKM menyatakan kesepakatan untuk melakukan penyisiran anggaran, menyederhanakan program yang dianggap tidak mendesak, dan memperkuat koordinasi dengan Komisi II sebelum Renja 2026 dibawa ke tingkat Badan Anggaran (Banggar). Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi II Androy Aderianda dan anggota lainnya, menegaskan komitmen legislatif untuk penyusunan anggaran yang proporsional dan efektif.(Adv)






