JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau aktif mencari solusi atas isu krusial yang mengganjal pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Dalam kunjungan konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI pada Selasa (18/11/2025), fokus utama delegasi adalah percepatan penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah yang kian meresahkan warga.
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, menjelaskan bahwa proses revisi Ranperda RTRW 2024-2045 yang merupakan pekerjaan lanjutan Pansus, terpaksa dikembalikan oleh Kementerian ATR/BPN. Pengembalian berkas didasarkan pada catatan adanya masalah agraria yang belum terselesaikan.
“Meskipun pada 2018 masalah ini tidak muncul, kini menjadi hambatan serius. Kami telah mengundang kepala kantor pertanahan dan menerima aspirasi masyarakat karena Gubernur meminta bantuan DPRD menuntaskan persoalan tumpang tindih ini,” kata Sunaryo.
Angka Konflik Membengkak Drastis
Anggota Bapemperda Edi Basri menyoroti eskalasi konflik lahan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia mengungkapkan, data awal menyebutkan sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat bermasalah, namun data terbaru dari BPN menunjukkan angka mengejutkan: sekitar 2,2 juta hektare lahan kini berstatus ‘masuk kawasan hutan’.
“Ini memukul masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahannya. Di Rokan Hulu misalnya,” tambah Evi Juliana, Anggota Bapemperda lainnya, yang mencontohkan lahan perkebunan masyarakat yang dikelola lebih dari 20 tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Ia menilai, RTRW Riau tahun 2018 belum optimal dan perlu pembenahan agar tidak merugikan rakyat.
Ma’mun Solikhin menekankan bahwa konflik agraria di Riau kini semakin terbuka, dibuktikan dengan masifnya demonstrasi terkait penyelesaian kawasan seperti TNTN. Ia berharap forum ini memberikan atensi khusus dari Pemerintah Pusat.
Arahan Teknis dan Dukungan Pusat
Pihak Kementerian Kehutanan, diwakili oleh Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan, Beni Raharjo, menyambut baik inisiatif DPRD. Kementerian menyarankan agar proses verifikasi data dilakukan langsung di lapangan dan segera disampaikan. Beni Raharjo menegaskan bahwa penyelesaian parsial dapat ditindaklanjuti meskipun Ranperda RTRW masih direvisi.
“Revisi dari gubernur bukan ditolak, tetapi menunggu penataan. Jika datanya valid, akan kami terima,” tegas Beni.
Menutup pertemuan, Ketua Bapemperda Sunaryo menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penguatan dukungan administrasi dari BPN. “Yang paling penting bagi kami adalah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari BPN sebagai syarat administrasi Ranperda RTRW,” pungkasnya.(Adv)






