Potret Hukrim

Dosen Unilak Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Dumai

373
×

Dosen Unilak Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Dumai

Sebarkan artikel ini
Dosen Unilak Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Dumai
Foto bersama Dosen fakultas hukum Universitas Lancang Kuning bersama puluhan siswa SMAN 2 Dumai seusai kegiatan penyuluhan hukum

DUMAI – Sejumlah Dosen fakultas hukum Universitas Lancang Kuning menggelar penyuluhan hukum di SMAN 2 Dumai.

Mereka adalah Ade Pratiwi Susanty SH MH, DR Sandra Dewi SH MH dan Andrew Shandy Utama SH MH. Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar pada Rabu (26/11/2025), merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Salam hormat dan ucapan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 2 Dumai yang telah mengizinkan tim Dosen Fakultas hukum UNILAK memberikan penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Dumai,” ujar Andrew lewat sambutannya, Rabu (26/11/2025).

Dalam penyuluhan hukum itu, para Dosen hukum mengangkat materi hukum terkait UU ITE. Puluhan siswa dan Wakil Kepala SMA Negeri 2 Dumai Bidang Kesiswaan Halimatussa’diah, S.Pd tampak antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Adapun materi itu diangkat menyusul tidak terbendungnya perkembangan teknologi berkaitan dengan media sosial.

“Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk informasi dan transaksi elektronik di media sosial,” cakap Andrew.

Sebagai penikmat zaman modern perkembangan teknologi, masyarakat kini harus bijak dan menilai konten tersebut sebelum melakukan penyebaran ke media sosial. Hal itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat sebagai pengguna harus mengetahui apa-apa saja aturan dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Dumai diwakili Bidang Kesiswaan Halimatussa’diah mengucapkan terimakasih kepada Dosen hukum Unilak lantaran menggelar penyuluhan hukum di SMAN 2 Dumai.

“Kami atas nama SMAN 2 Dumai mengucapkan terima kasih banyak kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih SMA Negeri 2 Dumai sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum,” tutur Halimatussa’diah. *(son)