RENGAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus yang sangat memprihatinkan dan memalukan, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di wilayah Desa , Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satreskrim pada Senin (9/11/2025) malam hingga Selasa (10/11/2025) dini hari.
Dari hasil penyelidikan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu inisial SI, KM, dan HM. Ketiganya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, salah satunya merupakan ayah tiri korban sendiri.
“Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius, karena menyangkut perlindungan masa depan generasi muda,” tegas Aiptu Misran.
Korban yang masih berusia anak-anak kini sudah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga serta memberikan rasa aman agar bisa pulih dari trauma.
“Kami melindungi identitas dan kehormatan korban. Yang utama bagi kami adalah pemulihan korban, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku,” ujarnya.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Peran keluarga, tetangga, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak-anak.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa perlindungan anak harus dimulai dari rumah. Anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan jauh dari segala bentuk kekerasan.
“Polres Inhu berkomitmen terus bersinergi dengan lembaga sosial dan pemerhati anak untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hulu yang ramah dan aman bagi anak,” ungkapnya.
Aiptu Misran menerangkan kronologi perbuatan bejad ketiga pelaku yang menimpa korban. Pada hari Minggu 09 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saat itu, pelapor diberitahu korban bahwa pada tahun 2024, korban pernah dipegang-pegang kemaluannya dan payudara oleh ayah tirinya berinisial SI.
Pada bulan Juli 2025, saat itu korban berada di dalam rumah di Kecamatan Rengat Barat. Korban dipaksa oleh terlapor dengan cara mengendong ke dalam kamar dan korban berusaha teriak, kemudian tangan korban dipegang dan membuka celana dan celana dalam korban.
Setelah itu terlapor memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban dan menghisap payudara korban dan mencium bibir korban, kemudian terlapor langsung pergi keluar kamar.
Masih di hari yang sama, sambung Misran, saksi sekaligus pelapor menerima pengakuan korban yang mengalami pemerkosaan oleh pelaku KM yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2025 di sebuah perkebunan kelapa sawit yang di Rengat Barat.
Selanjutnya, korban memberitahu ibunya bahwa dirinya mengalami pemerkosaan oleh pelaku HM, yang terjadi pada Rabu 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku HM melakukan aksi bejadnya di dalam kamar korban yang terletak Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Atas kejadian tersebut pelapor membawa korban Ke SPKT Polres Inhu untuk melaporkan perbuatan bejad para pelaku kepada korban.






