PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat penting dalam rangka pembahasan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bapemperda pada Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda Abdullah, serta dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Yan Dharmadi, beserta jajarannya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan prioritas regulasi daerah yang akan menjadi landasan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik pada tahun 2026. Setiap komisi DPRD, melalui Tenaga Ahli (TA) mereka, menyampaikan kebutuhan regulasi sesuai bidang masing-masing.
Sinkronisasi RPJMD dan Verifikasi Usulan Prioritas
Biro Hukum Setda Provinsi Riau menjelaskan mekanisme penyusunan Propemperda, kriteria penentuan prioritas, dan menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini vital agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan arah kebijakan pembangunan provinsi.
Para TA Komisi memberikan berbagai masukan mengenai urgensi Ranperda, termasuk yang berkaitan dengan:
-
Penguatan pelayanan publik.
-
Tata kelola pemerintahan.
-
Peningkatan pendapatan daerah (PAD).
-
Aspek perlindungan sosial dan lingkungan.
Biro Hukum menegaskan bahwa seluruh usulan Ranperda akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum disusun dalam daftar resmi Propemperda Provinsi Riau 2026 yang akan diajukan kepada DPRD.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pendalaman terhadap beberapa usulan prioritas serta penyiapan dokumen pendukung sebelum memasuki tahap finalisasi akhir Propemperda DPRD Provinsi Riau Tahun 2026.(Adv)






