Potret RiauPekanbaru

37 Truk Besar Langgar Jam Masuk Kota Pekanbaru, Satlantas Imbau Pengusaha Patuhi Perwako

347
×

37 Truk Besar Langgar Jam Masuk Kota Pekanbaru, Satlantas Imbau Pengusaha Patuhi Perwako

Sebarkan artikel ini
37 Truk Besar Langgar Jam Masuk Kota Pekanbaru, Satlantas Imbau Pengusaha Patuhi Perwako
Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menegaskan imbauan kepada para pengusaha angkutan dan Organda agar mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019 terkait pembatasan jam masuk kendaraan bertonase besar atau "gajah" ke wilayah kota.F-Istimewa

PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menegaskan imbauan kepada para pengusaha angkutan dan Organda agar mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019 terkait pembatasan jam masuk kendaraan bertonase besar atau “gajah” ke wilayah kota.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan selama satu bulan terakhir, AKP Satrio menjelaskan bahwa kendaraan besar masih ditemukan masuk kota di luar jam yang ditentukan. Ia menyoroti tiga jalur yang paling sering digunakan untuk melanggar aturan:

  1. Pelabuhan Sungai Dukuh: Menuju Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih, di mana aktivitas bongkar muat masih terjadi pada pagi hingga siang hari.

  2. Jalur Arhanud: Menuju Jalan Soekarno-Hatta, yang sering menambah kepadatan di kawasan Jalan HR Soebrantas.

  3. Jalan Harapan Raya: Menuju Jalan Sudirman, di mana aktivitas bongkar muat masih dilakukan di luar jam ketentuan.

37 Kendaraan Besar Sudah Ditindak, Penertiban Diperkuat Lintas Instansi

Selama satu bulan terakhir, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak tegas 37 kendaraan besar yang melanggar aturan jam masuk kota. Sebagian besar kendaraan yang ditindak berpelat luar daerah dan milik sejumlah pengusaha angkutan.

AKP Satrio menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan dan diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.

“Saat ini kami bersama Dinas Perhubungan Kota telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), termasuk di persimpangan Jalan Garuda Sakti,” jelasnya.

Satlantas sangat berharap para pelaku usaha dan Organda turut mendukung upaya ini dengan lebih rutin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota, memastikan pengemudi memahami dan mematuhi aturan Perwako demi terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di Pekanbaru.