JAKARTA – Di berbagai forum daring dan media sosial, keluhan soal pinjaman online kian ramai dibicarakan. Banyak warganet mengaku menyesal setelah mengajukan pinjaman, lalu tergesa-gesa mencari cara untuk membatalkannya. Easycash, aplikasi peer-to-peer lending (P2P Lending) yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikenal piawai dalam sektor ini pun tak luput dari keluhan tersebut. Kendati layanan Easycash telah memberi ruang cukup luas bagi nasabah dalam pembatalan pinjaman, namun minimnya pengetahuan nasabah sering kali membutuhkan edukasi yang lebih intensif.
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Sebagian pengguna merasa salah memilih tenor, ada yang kaget dengan bunga harian, sementara yang lain sekadar berubah pikiran setelah menemukan sumber dana lain. “Tolong bantu, bagaimana cara membatalkan pinjaman yang sudah cair?” tulis seorang pengguna di forum Facebook yang membahas pinjaman online. Di platform X, pertanyaan serupa juga muncul berulang kali dalam bentuk cuitan singkat, memperlihatkan keresahan yang nyata.
Dalam lima tahun terakhir, industri pinjaman online tumbuh pesat di Indonesia. OJK mencatat hingga pertengahan 2024, nilai penyaluran pinjaman fintech lending mencapai ratusan triliun rupiah. Dari sisi akses, kemudahan pengajuan pinjaman digital memang menjadi daya tarik. Cukup unggah KTP, isi data pribadi, dan dana bisa cair dalam hitungan jam.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul dilema baru. Banyak pengguna mengambil pinjaman dalam kondisi terdesak, tanpa benar-benar membaca kontrak digital. Begitu dana masuk, barulah mereka menyadari adanya kewajiban bunga, biaya administrasi, atau tenor yang lebih berat dari perkiraan.
Menurut pengamat keuangan digital Bhima Yudhistira, kasus seperti ini jamak terjadi.
“Konsumen sering mengajukan pinjaman terburu-buru. Setelah cair, baru sadar ada konsekuensi yang tidak diperhitungkan. Dari sisi hukum, begitu dana masuk, kontrak digital sudah sah dan mengikat,” kata Bhima kepada Potret24.com.
Di tengah gelombang aduan, Easycash menjadi salah satu fintech yang cukup tanggap dengan keluhan tersebut. Berdiri sejak 2017 di bawah PT Indonesia Fintopia Technology, Easycash memperoleh izin OJK pada 2020 dengan nomor KEP-49/D.05/2020. Keberadaannya di daftar resmi membedakan Easycash dari ratusan pinjol ilegal yang kerap bermasalah.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman resminya, Easycash menyebut telah menyalurkan pinjaman hingga puluhan triliun rupiah kepada jutaan pengguna aktif di Indonesia. Layanan ini menawarkan pinjaman tunai tanpa agunan dengan tenor fleksibel, dan seluruh proses dilakukan secara digital.
Menanggapi banyaknya pertanyaan publik tentang cara membatalkan pinjaman Easycash, Easycash melalui laman resminya menegaskan bahwa pada dasarnya pembatalan pinjaman dapat dilakukan saat status pengajuan belum disetujui maupun setelah pencairan, namun dengan skema yang berbeda. Dalam situasi ini, pengguna diminta segera menghubungi layanan pelanggan melalui beberapa kanal resmi.
Nomor WhatsApp 0821-7156-1078, call center 1500866, dan email resmi perusahaan menjadi jalur utama. Easycash juga menyediakan formulir pengaduan di situs resminya. Semua jalur ini, menurut Easycash, akan memproses permintaan konsumen setelah dilakukan verifikasi data seperti nama, KTP, nomor pinjaman, dan nomor ponsel yang terdaftar.
Dalam kondisi pinjaman belum dicairkan, biasanya proses ini cukup mudah dan cepat.
Namun, jika pinjaman sudah disetujui dan dana masuk ke rekening, maka kontrak digital dianggap sudah berlaku. melalui laman resminyaEasycash menegaskan, “Jika dana sudah terlanjur masuk ke rekening, maka pembatalan sepenuhnya bisa dilakukan. Namun, Anda bisa segera mengembalikan dana tersebut untuk menghindari bunga dan denda yang lebih besar.”
Proses pelunasan dipercepat dilakukan dengan cara mengembalikan dana ke rekening resmi Easycash dan menyampaikan bukti transfer ke layanan pelanggan. Langkah ini, kata perusahaan, dapat menghentikan perhitungan bunga harian dan mencegah denda lebih besar.
Easycash mungkin menjadi pionir dalam mempermudah nasabah melakukan pembatalan pinjaman. Namun demikian, keluhan pada layanan fintech lain untuk masalah yang sama membuktikan bahwa masyarakat masih dihadapkan dengan proses yang rumit. Itulah kenapa, penting bagi calon peminjam untuk selektif dalam menentukan fintech yang akan digunakan.
Bhima menilai, edukasi kepada konsumen harus diperkuat. “Fintech harus lebih jelas menjelaskan prosedur pelunasan awal dan biaya yang mungkin timbul. Konsumen juga harus berhenti berpikir bahwa kontrak digital bisa dibatalkan sepihak setelah dana cair,” ujarnya.
OJK mengingatkan bahwa kontrak pinjaman digital memiliki kekuatan hukum sama dengan kontrak tertulis. Masyarakat diminta lebih berhati-hati, memastikan hanya meminjam di platform resmi. OJK dan AFPI juga menyediakan kanal pengaduan jika konsumen merasa dirugikan.
Dalam laporan literasi keuangan 2022, OJK mencatat bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru 49,68 persen. Rendahnya angka itu menjadi salah satu alasan konsumen masih banyak yang salah memahami konsekuensi kontrak pinjaman.
Fenomena meningkatnya pencarian tentang cara membatalkan pinjaman Easycash yang sudah cair memperlihatkan dua hal: tingginya kebutuhan masyarakat akan pinjaman cepat, sekaligus masih rendahnya pemahaman terhadap kontrak digital.
Bagi Easycash, fenomena ini menjadi pengingat untuk terus memperkuat komunikasi dan edukasi. Bagi konsumen, pelajaran terpenting adalah membaca kontrak dengan cermat dan memastikan kebutuhan finansial sebelum menekan tombol persetujuan. (*inf)