Potret HukrimPotret RiauRohul

Polsek Tambusai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit, 72 Tandan Diamankan

281
×

Polsek Tambusai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit, 72 Tandan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Tambusai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit, 72 Tandan Diamankan
Petugas berhasil membekuk pelaku berinisial M (25), warga Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara.F-Istimewa

ROHUL – Unit Reskrim Polsek Tambusai kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di Jalan Produksi Dusun II Marubi, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis malam (9/10/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berikut 72 tandan buah sawit hasil curian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga berinisial HTTH yang mencurigai aktivitas di kebun sawit miliknya. Saat melakukan patroli bersama saksi, pelapor mendapati dua orang yang tidak dikenal sedang memanen dan melangsir buah sawit miliknya.

“Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil kabur, sedangkan satu lainnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh petugas,” ujar IPTU Kristian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma, S.H. bersama tim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari (10/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku berinisial M (25), warga Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 72 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, serta keranjang rotan ganda yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi mencapai Rp4,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan resmi menetapkan pelaku M sebagai tersangka tindak pidana pencurian sawit.

Polsek Tambusai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perkebunan.