ROHUL – Polsek Bonai Darussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Dua pria berhasil ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan di areal kebun kelapa sawit, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Selasa (30/9/2025) malam.
Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Aipda Mirwan Agusman, S.H., langsung bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pria berinisial S (34) dan SJ (22) sedang mengambil narkotika jenis sabu di kebun sawit warga. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 paket sabu seberat 4,14 gram dalam plastik klip bening,
1 kotak rokok,
4 buah kaca pirex,
1 unit handphone merek VIVO Y19,
1 kantong kulit warna hitam,
1 unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku.
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu,” tegas Kapolsek IPTU Abdau Wardiyoso.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba di wilayah Bonai Darussalam,” tegasnya.