Potret HukrimPekanbaruPotret Riau

Korupsi Rp 15 Miliar di BPR Indra Arta, Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka

184
×

Korupsi Rp 15 Miliar di BPR Indra Arta, Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Rp 15 Miliar di BPR Indra Arta, Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka
Plt Kajati Riau, Didie Tri Haryadi saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi pada BPR Indra Arta di Inhu.F-Manroe/Potret24.com

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Dugaan korupsi ini terungkap terjadi dari tahun 2014 hingga 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 15 Miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Inhu. Sementara sembilan tersangka berasal dari jajaran internal BPR Indra Arta, termasuk Direktur, pejabat eksekutif, account officer hingga teller, serta satu orang debitur.

Kesembilan tersangka tersebut, yakni inisial SA, Direktur BPR Arta (2012-sekarang), AB pejabat eksekutif kredit, ZAL, KHD, KHD, SS, RTP, THP, Account Officer, RHS, Teller, dan Kasir KH.

“Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit yang melanggar aturan, mulai dari penggunaan nama orang lain dalam pengajuan pinjaman, agunan yang tidak sah, kredit tanpa survei hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah,” ujar Plt Kajati Riau, Didie Tri Haryadi pada konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Dijelaskan Didie, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur, melalaikan tugas pengawasan, hingga melakukan pencarian deposito dan kredit bermasalah.

“Perbuatan korupsi tersebut menyebabkan 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur hapus buku,” sebutnya.

Lebih lanjut, untuk mempermudah proses penyidikan, kesembilan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan yang menyatakan semua tersangka dalam kondisi sehat.

Para tersangka dijerat dengan pasal Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 Jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tindak pidana tersebut sudah berlangsung 10 tahun, masih memungkinkan ada penambahan tersangka baru. Dan hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Didie.