RENGAT – Rapat tindak lanjut hasil koordinasi penyelesaian permasalahan lahan petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, dengan PT Alamsari Lestari (pailit) yang kini dikuasai PT Sinar Belilas Perkasa milik pengusaha hiburan malam di Pekanbaru Dedi Handoko Alimin, berlangsung tertutup di Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (15/10/2025).
Rapat yang semestinya terbuka untuk publik itu diwarnai dengan aksi pelarangan wartawan meliput secara langsung di Aula Kantor Pertanahan BPN/ATR Inhu. Insiden tersebut memicu kekecewaan dan protes dari sejumlah wartawan yang hadir.
Agenda rapat “Koordinasi Teknis Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi Permasalahan Tanah” tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), perangkat desa, camat, dan sejumlah pejabat dari Kanwil BPN ATR Provinsi Riau.
Pihak-pihak yang turut diundang dalam rapat di antaranya Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Camat Seberida, Camat Kuala Cenaku, Lurah Sekip Hilir, Kepala Desa Sungai Raya, Kepala Desa Payarumbai, Kepala Desa Rawa Sekip, dan Kepala Desa Talang Jerinjing.
Selain itu hadir juga instansi penting seperti sesuai undangan yang beredar di kalangan wartawan yaitu, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN ATR Riau, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN ATR Riau, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau, Kabiro Ops Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Kapolres Inhu, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, serta Sekda Inhu.
Namun di tengah rapat penting tersebut, wartawan yang hendak melakukan peliputan dihalangi oleh Satpam kantor BPN ATR Inhu bernama Juliandah, yang mengaku bertindak atas instruksi pejabat internal kantor, dimana wartawan ditalangi untuk masuk keruangan aula.
“Tadi sebelum rapat dimulai, pimpinan saya berpesan bahwa tamu yang boleh masuk itu sesuai surat undangan rapat. Saya sudah koordinasi ke bagian kepegawaian, disampaikan agar wartawan menunggu sebentar. Wartawan tidak bisa masuk,” ucap Juliandah, Satpam ATR/BPN Inhu kepada awak media saat itu.
Larangan tersebut membuat puluhan wartawan yang hadir merasa kecewa, salah satunya Syahran Hutabarat dari media Lancangkuning.com, yang menilai tindakan BPN ATR Inhu itu mencederai prinsip Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami sangat menyesalkan sikap ini. BPN ATR, seharusnya transparan, bukan justru menutup akses media. Kami akan melaporkan tindakan ini ke pihak berwenang karena sudah menghalangi kerja jurnalis,” tegas Syahran dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN ATR Inhu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan untuk meliput rapat tersebut. Sementara sejumlah wartawan, sejumlah wartawan yang mendapatkan larangan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tersebut.