Potret HukrimTapanuli Tengah

Jurman Dagang Desak Polres Tapteng Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu AAHM Anggota DPRD Tapteng

1722
×

Jurman Dagang Desak Polres Tapteng Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu AAHM Anggota DPRD Tapteng

Sebarkan artikel ini
Jurman Dagang Desak Polres Tapteng Serius Tangani Dugaan Ijazah Palsu AAHM Anggota DPRD Tapteng.F-M.T/potret24.com

PANDAN – Polres Tapanuli Tengah didesak untuk lebih serius menangani perkara kasus laporan dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM.

Kasus ini sudah sudah kita laporkan pada Polisi pada 16 Juli 2024 lalu, namun hingga saat ini Polisi belum dapat menersangkakan AAHM,” ujar Jurman Dagang selaku pelapor.”Jum’at (17/10/2025).

Menurut Jurman, lebih dari satu tahun kasus yang menyeret nama salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar Tapteng itu saat ini masih tetap tahap proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tapteng.

Bukti dua ijazah Paket C yang berbeda milik AAHM sudah kita serahkan ke penyidik, namun hingga saat ini prosesnya masih tetap tahap penyelidikan,” katanya.

Jurman menuturkan, baru-baru ini dia telah kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-6 dari Polres Tapteng.

Dari isi surat SP2HP itu, memang sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi dari Aceh. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini penyidik kepolisian dapat segera menetapkan AAHM sebagai tersangka,” harap Jurman sembari memberikan salinan SP2HP itu kepada Mistar

Sementara itu, dari keterangan SP2HP ke-6 bernomor : B/913/X/Res 1.8/2025/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Muhammad Taufik Siregar menjelaskan ada 11 poin proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan pihaknya.

Tindakan penyidik yang sudah dilakukan antara lain;
1. Telah dilakukan permintaan keterangan Pelapor atas nama Jurman Dagang.
2. Telah dilakukan permintaan keterangan saksi-saksi.
3. Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap terlapor Amran Aisen Hour Marbun.
4. Telah dilakukan permintaan keterangan saksi Kepala Sekolah SKB – Kota Lhokseumawe atas nama Syamaun.
5. Telah dilakukan permintaan keterangan Mantan Staf SKB – Kota Lhokseumawe Atas nama Saifuddin.
6. Telah dilakukan Permintaan keterangan saksi Kepala Sekolah PKBM – BUDI Kabupaten Aceh Utara atas nama Saiful Iman.
7. Telah dilakukan permintaan keterangan saksi pihak KPU Kabupaten Taptemg sebagai Kasubbag Tekhnis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Tapteng.
8. Telah menerima salinan buku induk siswa pada sekolah SKB – Kota Lhokseumawe pada tahun 2012 yang telah dilegelisir.
9. Telah menerima surat tanggapan atas surat permintaan keterangan Pemerintah Dinas Pendidikan UPTD Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Informasi Kabupaten Aceh.
10. Telah menerima surat dari pemerintah Kota Lhokseumawe Dinas Pendidikan dan Kebudayaan UPTD SKB Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF – SKB), Surat Keterangan Peserta Didik pada SKB Kota Lhokseumawe pada tahun 2012.
11. Telah menerima surat keterangan peserta didik paket C tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM – BUDI Aceh Utara.

Dijelaskan AKP Muhammad Taufik Siregar, bahwa penyidik juga akan mengirimkan surat undangan klarifikasi perkara kepada pihak Partai Golkar yang mengantarkan berkas manual calon legislatif yang didukung oleh Partai Golkar pada priode 2019 sampai dengan priode 2024.

Kemudian, bahwa Penyidik akan mengirimkan surat undangan klarifikasi perkara kepada KPU Kabupaten Tapte g atas nama Wahidahnasty Siregar yang menjadi oprator silon pada tahun 2019.

Diminta kerjasamanya agar pelapor memberikan bukti bukti lainatau dokument terkait laporan diduga ijazah
palsu atas nama AAHM dan perkembangan penyelidikan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.

Diketahui, AAHM memiliki dua ijazah Paket C yang berbeda, Ijazah pertama dari SKB Kota Lhokseumawe tertanggal 10 November 2012, yang digunakan untuk pencalonan anggota DPRD Tapteng periode 2019–2024. Sementara Ijazah kedua dari PKBM Budi, terbit 13 Mei 2019, yang digunakan untuk pencalonan pada periode 2024–2029.

Kedua ijazah inilah yang kini menjadi sorotan dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sesuai laporan Jurman Dagang yang tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2024.

Jurman Dagang menunjukkan dua salinan ijazah berbeda milik anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM.