JAKARTA – Gelombang perlawanan rakyat petani warga Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, kian menguat. Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) Inhu, akhirnya mewakili para petani tersebut melayangkan laporan resmi terhadap Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan beserta jajaran penyidiknya, ke Divisi Propam Mabes Polri, Minggu (23/9/2025) pekan lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penanganan perkara yang penuh kejanggalan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir di Kecamatan Rengat, akibat berkonflik dengan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan, menegaskan bahwa langkah hukum melaporkan ke Div. Propam Mabes Polri terpaksa diambil, karena aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru diduga bertindak sebaliknya.
“Kami menduga Direskrimum Kombes Pol Asep Darmawan bersama penyidiknya bertindak tidak profesional. Mereka memproses perkara perdata pertanahan dengan objek yang tidak jelas, hingga petani menjadi korban. Puluhan kali masyarakat dipanggil dan diperiksa, bahkan ada yang ditahan berbulan-bulan tanpa alasan kuat,” ungkap Andi Irawan yang juga anak kemanakan Datuk Solo Angso Penasehat Kerajaan Peranap, yang saat ini berada di Jakarta, Rabu (1/10/2025) siang.
Andi Irawan yang didampingi mantan Kepala Desa Sungai Raya, Indra Putra menjadi korban kriminalisasi yang sempat ditahan 35 hari di Polda Riau, menguraikan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurutnya, laporan pertama dibuat atas nama Indra dengan objek tanah di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, padahal tanah yang digarap warga sejak 1994 jelas berada di Desa Sungai Raya.
Tak berhenti di situ, laporan berikutnya oleh Dedi Handoko Alimin selaku pemilik PT. SBP kembali melaporkanya ke Polda Riau, namun kali ini laporan tersebut objek tanah bergeser ke Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida. Ironisnya, penyidik yang menangani laporan tersebut tetap tim yang sama.
Seakan dipermainkan, laporan ketiga oleh humas PT. SBP, kembali berubah objek perkara menjadi Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat.
“Ada apa sebenarnya? Mengapa objek perkara selalu berubah-ubah, namun penyidiknya tetap sama? Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sudah memiliki legalitas garapan. Bahkan, tanah di Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak tercatat dalam HGU perusahaan manapun. Mengapa bisa dipidanakan?” ketus Indra Putra.
AMUK Inhu menilai praktik hukum yang diduga dimainkan Direskrimum Polda Riau Kombes pol Asep Darmawan, telah mencederai keadilan rakyat kecil. Alih-alih menyelesaikan konflik agraria dengan jujur, aparat justru diduga berpihak pada kepentingan korporasi dengan kriminalisasi mengorbankan petani.
“Inilah alasan kami membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Kami menuntut Propam turun tangan, mengusut tuntas dugaan kriminalisasi ini, dan memberikan perlindungan bagi rakyat yang dizalimi,” pungkas Andi Irawan dengan nada bergetar.
Sejak terjadinya proses hukum perdata yang menjadi pidana, Direskrimum Polda Riau belum berhasil di konfirmasi, sebagaimana diketahui Asep Darmawan pernah mengeluarkan keterangan resmi kepada wartawan, terkait perkara yang ditanganinya tentang tuduhan kriminalisasi tersebut.