RENGAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan melayangkan Surat Panggilan I kepada Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan, eks pekerja perusahaan Masri M Syariah cabang Belilas.
Surat Panggilan I bernomor : 500.15/disnakertrans/4.1/III tanggal 8 Oktober 2025 yang ditandatangani Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Bayu Surya ST tersebut sebagai tindaklanjut proses atas surat Disnaker Inhu nomor : 500.15.15.2/Disnaker/202 tanggal 10 September 2025 tentang pelimpahan berkas atas pengaduan Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan tanggal 4 September 2025.
“Ya benar, kami telah melayangkan surat panggilan I kepada Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan eks pekerja perusahaan Masri M Syariah Cabang Belilas, dan kepada perusahaan Masri M Syariah,” ujar Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Merry Maulana SH, MH via WhatsApp, Senin (13/20/2025) siang.
Dijelaskan Merry, surat panggilan I kami itu untuk dimintai keterangan dan penjelasan secara tertulis dari Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan selaku pengadu atas persoalan buruh yang dialaminya semasa bekerja di perusahaan Masri M Syariah Cabang Belilas, yang sebelumnya telah ia laporkan kepada Disnaker Inhu.
“Dengan begitu, nantinya saya selaku bidang pengawasan ketenagakerjaan menjadi tau duduk persoalannya, dan selanjutnya memprosesnya sesuai aturan perundangan undangan yang ada. Untuk itu kami minta kedua belah pihak agar bisa hadir besok sesuai surat panggilan I yang kami layangkan,” sebutnya.
Sebelumnya, Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan eks pekerja perusahaan Masri M Syariah Cabang Belilas melayangkan pengaduan pada 4 Agustus 2025 kemarin, menuding perusahaan pembiayaan Masri M Syariah tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, serta adanya indikasi pemotongan upah secara sepihak.
Hasil telaah Disnaker Inhu menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau. Sehingga konflik yang sudah masuk jalur mediasi Tripartit tersebut akhirnya resmi dilimpahkan untuk ditindaklanjuti Disnakertrans Provinsi Riau.
“Karena deadlock mediasi Tripartit, maka sesuai aturan kami melanjutkan kasus tersebut ke Disnakertrans Provinsi Riau, agar diproses sesuai aturan perundangan undangan,” ujar Kadis Disnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika. (Tim)