Potret Sumatera BaratPotret Hukrim

Diduga Oknum ASN Dinas Pendidikan Tanah Datar Hina Profesi Wartawan

141
×

Diduga Oknum ASN Dinas Pendidikan Tanah Datar Hina Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Diduga Oknum ASN Dinas Pendidikan Tanah Datar Hina Profesi Wartawan
Screenshot tanggapan postingan HHN oknum Dinas pendidikan Tanah Datar yang melecehkan profesi wartawan.F-Istimewa

TANAH DATAR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat diduga menghina Profesi Wartawan.

Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan diketahui melalui grup Facebook masyarakat Tanah Datar beberapa hari yang lalu, dimana oknum ASN berinisial HHN berkomentar dalam postingan Anonim yang mempersoalkan pungutan di salah satu SD menyebutkan,IQ jurnalistik jongkok dan media menakut-nakuti kepala sekolah untuk mencari hidup.

HHN lebih rinci dalam komentar menyampaikan,”yang tidak sanggup bayar Rp.20.000 ribu tiap bulan saja itu keterlaluan,yang tidak bayar dia ada hp android atau merokok,jadi kalau uang Rp.20.000 ribu perbulan masih dipersoalkan baik media berarti IQ nya Jongkok juga itu.

Lebih lanjut ia menuliskan,”yang nggak pantas diurus dibesar besarkan,ujung ujungnya menakuti kepala sekolah, beginilah kondisi sebagian mereka yang bergerak dibidang media mencari hidup sekarang.”tulisnya.

Domikani wartawan di Tanah Datar Senin,13/10/2025 mengatakan,Ucapan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,dimana profesi yang justru menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi publik secara transparan,dianggap leceh oleh oknum tersebut.

“Saat dikonfirmasi awak media, HHN tidak dapat menjelaskan media mana yang dimaksud dan enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.”katanya.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tanah Datar, Farid Alkausar, menilai bahwa komentar semacam itu tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai abdi negara yang semestinya menjaga wibawa dan keteladanan di ruang publik.

“Sebagai ASN, ia seharusnya memahami etika komunikasi publik. Menghina profesi wartawan berarti mengabaikan peran penting media dalam demokrasi. Ini tindakan yang mencederai akal sehat dan etika pemerintahan,” tegas Farid.

Lebih jauh, Farid menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan bekerja berdasarkan fakta, keseimbangan informasi, dan integritas profesional.

“Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan minimnya literasi media dan ketidaktahuan terhadap peran jurnalis yang objektif dan independen. Kritik boleh, tapi jangan berujung pada penghinaan,” jelasnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, AWI Tanah Datar memberikan peringatan keras kepada HHN untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh awak media. Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan dan hak-hak wartawan dari segala bentuk pelecehan.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Menghina wartawan sama dengan melecehkan fungsi kontrol publik yang dijamin undang-undang,” Sampainya.