Potret RiauIndragiri Hulu

Berikut Dua Keputusan Rapat Kanwil ATR/BPN Riau di Inhu, Masri : HGU Berada di Tiga Desa

53
×

Berikut Dua Keputusan Rapat Kanwil ATR/BPN Riau di Inhu, Masri : HGU Berada di Tiga Desa

Sebarkan artikel ini
Berikut Dua Keputusan Rapat Kanwil ATR/BPN Riau di Inhu, Masri : HGU Berada di Tiga Desa
Kakan ATR/BPN Inhu, Ir. Syafrisar Masri Limart saat diwawancarai sejumlah wartawan di halaman depan kantor ATR/BPN Inhu.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Hak Guna Usaha (HGU) PT Alamsari Lestari (pailit) nomor 01 tahun 2007 yang saat ini dikuasai oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) berada di wilayah tiga desa, yaitu Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Rawa Sekip Kecamatan Rengat dan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Sedangkan lahan di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir di Kecamatan Rengat tidak masuk dalam HGU tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/10/2025), usai Rapat Koordinasi (Rakor) teknis pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi permasalahan lahan terkait konflik lahan masyarakat di Sungai Raya dan Sekip Hilir yang hendak diserobot oleh Dedi Handoko Alimin pengusaha hiburan malam di Pekanbaru, juga pemilik PT. SBP.

Rakor teknis pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tersebut, semestinya dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Riau, namun karena persoalannya terjadi di Inhu, maka rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Inhu bersama Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Riau.

“Rapat tadi sesuai perintah Kementrian ATR/BPN RI melalui Kanwil ATR/BPN Riau mengundang para pihak. Hasil kesepakatan rapat tadi kita turun ke lapangan. Kita akomodir semua, versi desa yang tertera dan versi masyarakat. Sesuai dokumen HGU yang ada tiga desa yaitu Payarumbai, Talang Jerinjing dan Rawa Sekip,” kata Syafrisar Masri.

Disampaikan Kakan Masri, kenapa tim harus turun ke lapangan?, karena dari masyarakat melaporkan persoalan tersebut ke Kementrian ATR/BPN, DPR RI. Atas laporan tersebut pihak ATR/BPN Inhu dipanggil untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi masalah dengan melihat langsung kondisi dilapangan yang dilaporkan masyarakat.

“Rapat ini kesepakatan untuk mengambil data dilapangan, semua diakomodir versi masyarakat dan versi perusahaan. Pengambilan data salah satu bahan untuk penyelesaian sengketa yang akan dipaparkan ke Komisi XIII DPR RI maupun disampaikan ke Dirjen Sengketa Kementrian ATR/BPN RI, untuk pengambilan keputusan,” kata Kakan Masri.

Masri menegaskan, dalam rapat tersebut membahas tentang HGU PT Alamsari Lestari (pailit) tidak berada di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat. “Kan hanya ada tiga desa dalam HGU PT Alam Sari Lestari yang pailit itu, yaitu Desa Payarumbai, Talang Jerinjing dan Desa Rawa Sekip, bukan di Sungai Raya dan Sekip Hilir,” kata Masri.

Dalam pengumpulan data lapangan konflik petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan perusahaan, dimaksudkan juga untuk melakukan penetapan tapal batas desa sesuai data lapangan. “Dua poin yang kita sepakati, selain menginfetaris masalah juga menginfetaris batas administrasi,” jelasnya.

Dengan pengambilan data oleh tim, diharapkan Masri, semua permasalahan bisa selesai, tidak ada lagi ribut ribut masyarakat dengan perusahaan, masyarakat bisa tenang bertani dan investasi perusahaan bisa masuk. “Tidak ada lagi yang terzalimi,” tegas Masri.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), pihak-pihak yang turut diundang dalam rapat di antaranya Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Camat Siberida, Camat Kuala Cenaku, Lurah Sekip Hilir, Kepala Desa Sungai Raya, Kepala Desa Payarumbai, Kepala Desa Rawa Sekip, dan Kepala Desa Talang Jerinjing.

Selain itu hadir juga instansi penting seperti sesuai undangan yang beredar di kalangan wartawan yaitu, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN ATR Riau, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN ATR Riau, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau, Kabiro Ops Polda Riau, Dirreskrimum Polda Riau, Kapolres Inhu, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, serta Sekda Inhu.

Namun di tengah rapat penting tersebut, wartawan yang hendak melakukan peliputan dihalangi oleh Satpam kantor ATR/BPN Inhu bernama Juliandah, yang mengaku bertindak atas instruksi Kakan ATR/BPN Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart, dimana wartawan dihalangi untuk masuk ke ruangan aula rapat tersebut.

“Saya sudah koordinasi ke bagian kepegawaian, disampaikan agar wartawan menunggu sebentar. Wartawan tidak bisa masuk,” ujar Juliandah Satpam kantor ATR/BPN Inhu kepada awak media saat itu.

Larangan tersebut membuat puluhan wartawan yang hadir merasa kecewa, salah satunya Syahran Hutabarat dari media Lancangkuning.com, yang menilai tindakan Masri itu mencederai prinsip Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, berencana akan melaporkan tindakan pidana terhadap Kakan ATR/BPN Inhu.

“Kami sangat menyesalkan sikap Kakan ATR/BPN Inhu. Seharusnya transparan, bukan menutup akses media. Kami berencana akan melaporkan tindakan pidana ini ke pihak berwenang karena sudah menghalangi kerja wartawan,” tegas Syahran dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN ATR Inhu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan untuk meliput rapat tersebut. Sementara sejumlah wartawan yang mendapatkan larangan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers di Inhu tersebut.