INHU – Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) menuntut Kakan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indragiri Hulu (Inhu), Syafrisar Masri Limart, diminta mempertanggungjawabkan hasil identifikasi dan inventarisasi pengambilan titik koordinat batas Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Seberida bersama tim AMUK dan Pemkab. Inhu di lapangan.
Berdasarkan pengambilan titik koordinat dihari ketiga pada Rabu (22/10/2025), sempat terjadi adu argumen dan bahkan penolakan pengambilan ulang titik koordinat batas Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat dengan Payarumbai Kecamatan Seberida, sebab pengambilan titik koordinat dilakukan ulang oleh pihak ATR/BPN yang melibatkan Kades Sungai Raya Irwanto dan Kades Payarumbai Muksin dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi di lapangan.
“Kanta ATR/BPN Inhu harus ekspos mempertanggungjawabkan hasil pengambilan titik koordinat dihadapan publik sesuai PP 33 tahun 1995 tentang pembentukan 13 Kecamatan di wilayah Kabupaten daerah Riau agar tidak ada lagi kriminalisasi jilid II terhadap petani di Sungai Raya,” kata Ketua AMUK Inhu Andi Irawan dilapangan.
Perlu kami sampaikan, pada Senin (20/10/2025) kemarin sudah diambil titik koordinat tapal batas Desa Payarumbai dengan Sungai Raya oleh tim B ATR/BPN dan tim AMUK, yang ikut menyaksikan yaitu Samsir, Indra Putra, Andi Irawan, Marjuni, Feri Kurniawan.
Akan tetapi, tadi Rabu (22/10/2025), Kakan Masri mengatasnamakan Tapem Setda Inhu meminta ukur ulang pengambilan titik koordinat di batas Desa Sungai Raya dan Payarumbai.
“Di lapangan tadi hanya dari ATR/ BPN Inhu dan tidak ada pihak Tapem Setda Inhu. Yang ada hanya orang Kades Payarumbai dan Kades Sungai Raya serta Kades Talang Jerinjing. Mereka mau mengelabui identifikasi titik koordinat yang kemarin sudah diambil,” ungkap Andi.
Ketua AMUK Andi Irawan mengingatkan Kakan ATR/BPN Inhu agar profesional, dan tidak boleh membuat agenda terselubung pesanan pihak tertentu. Keputusan Kakan Masri yang mengambil data ganda pengukuran akan menyebabkan konflik, terlebih pihak Desa Payarumbai tidak membawa dasar seperti peta, tidak ada aplikasi peta bahkan surat tanah.
Pihak ATR/BPN Inhu hanya bermodal telunjuk warga Payarumbai yang mengarahkan tapal batas Desa Payarumbai di lokasi lahan yang sudah berada di areal Desa Sungai Raya, yang dijarah Dedi Handoko Alimin menggunakan alat berat Excavator sebagai Direktur utama PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), sedang berkonflik dengan petani.
Di lapangan juga kami menemukan adanya patok yang diduga dipasang oleh orang suruhan PT. SBP, telah tertancap berupa tiang paralon beton bertuliskan BPN sehari sebelum pihak ATR/BPN pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi pengambilan titik koordinat yang telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi di kantor ATR/BPN Inhu waktu itu.
“Kami mengecam keras pengukuran tanah dari ATR/BPN Inhu dan Kanwil ATR/BPN Riau, yang kami duga masih saja mempermainkan pengambilan titik koordinat saat identifikasi dan inventarisasi tapal batas kecamatan dan desa. Mereka itu beralasan klasik, “kami hanya ngukur, tetapi yang memutuskan bukan kami,” pungkas Andi suara lantang.

 
									 
                    





 
                    