RENGAT – Polres Inhu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil bernama Bripka Teguh Yona Permana yang terjerat kasus penipuan. Tindakan PTDH ini sebagai bukti komitmen ketegasan Polres Inhu dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di tubuh institusi Polri.
Upacara yang digelar Selasa 9 September 2025 di halaman Mapolres Inhu ini dihadiri dan dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Bripka Teguh Yona Permana di PTDH berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga bernama Sunardi. Atas perbuatannya, Bripka Teguh dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dan akhirnya diputuskan dipecat dari dinas kepolisian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Upacara PTDH dilaksanakan secara terbuka dengan prosesi pembacaan keputusan Kapolda Riau, penyerahan dan penyilangan tanda poto Bripka Teguh Yona Permana yang dipecat dari kepolisian, serta amanat Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pesan tegas bahwa Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggan hukum maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi
“Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan, namun sebagai wujud komitmen kami bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya. Kami berharap seluruh personil menjadikanya sebagai pelajaran untuk selalu menjaga kehormatan dan amanah masyarakat,” tegasnya.
Upacara ini dihadiri Wakapolres Inhu, para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, hingga seluruh personel Polres Inhu. Para peserta upacara terdiri dari gabungan pleton staf, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim/Intelkam, PNS Polres, hingga Bhayangkari.
Meski berlangsung dengan nuansa keprihatinan, seluruh rangkaian acara berjalan tertib, lancar, dan penuh makna. Upacara selesai pada pukul 08.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.






