BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. RSUD Bengkalis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Kesepakatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan data yang valid dan akurat.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur RSUD Bengkalis, Azahari, dan Kepala Disdukcapil, Ismail, di kantor Disdukcapil. Perjanjian ini juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Azahari, kerja sama ini sangat vital untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data pasien. “Dengan adanya akses langsung ke data kependudukan, kami bisa menghindari kendala administrasi, sehingga pasien bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan tanpa hambatan,” jelasnya.
Ismail menambahkan bahwa selain memvalidasi data pasien, kerja sama ini juga mencakup pelayanan penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di RSUD Bengkalis. Prosesnya dibuat lebih praktis; data dan dokumen akan dikirim secara online oleh petugas RSUD ke Disdukcapil.
“Setelah akta kelahiran terbit, dokumen langsung diserahkan ke keluarga bayi. Ini sangat bermanfaat, karena anak bisa langsung punya identitas resmi dan akses ke berbagai layanan publik sejak dini,” terang Ismail.
Langkah kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memastikan setiap warga Bengkalis mendapatkan haknya secara cepat dan tepat.












