ROHUL– Aparat Polsek Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengejutkan warga setempat. Peristiwa ini terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, pada Senin malam (9/9/2025) sekitar pukul 22.06 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tambusai Utara, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari Marsidi, ayah korban berinisial DFA (16 tahun).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial YS (22 tahun) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu. Lebih parahnya, aksi bejat tersebut direkam dalam bentuk video dan kemudian disebarkan kepada orang lain, hingga akhirnya terungkap oleh keluarga korban.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam berisi video persetubuhan tersebut. Saat ini, tersangka YS telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Polsek Tambusai Utara bersama Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang melibatkan anak,” tegas Kapolsek Tambusai Utara.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.






